Sosialisasi Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

TAMIANG | D’INVESTIGASI-Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Aceh Tamiang laksanakan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk para Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa-red) dalam Kabupaten Aceh Tamiang yang berlangsung di aula Diskominfo, Karang Baru, Rabu (19/12).

Sosialisasi KIM yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dihadiri Datok Penghulu Kampung dan utusan Kampung (Desa), berjumlah 426 peserta yang berlangsung selama tiga hari dengan enam sesi.

Menurut Kadis Kominfo, Drs. Amiruddin Y yang membuka sosialisasi KIM mewakili Wakil Bupati Aceh Tamiang, kegiatan ini dilaksanakan , sesuai juga dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/ Per/M.Kominfo/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan lembaga Komunikasi Sosial.
“Sosialisasi ini dibuat agar mendorong Datok Penghulu dan masyarakat untuk membentuk KIM yang berguna untuk mewujudkan jejaring diseminasi Informasi Nasional” kata Kadis Kominfo Atam ini.

Masih menurut Kadis Kominfo, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan serta sebagai upaya meningkatkan nilai tambah. Mendorong peningkatan kualitas media masyarakat dan keterbukaan publik dalam mengkonsumsi informasi dan membangun masyarakat informasi.

Sosialisasi KIM ini diisi dengan empat materi. Materi pertama ; Tentang KIM oleh Rizah Hanum, SE (Diskominfo), materi kedua ; Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Drs. Tri Kurnia (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat), materi ketiga ; Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) oleh Drs. Amiruddin Y (Kadis Kominfo) dan materi keempat ; Tentang Website oleh Adlin Nur, SE (Diskominfo).(AY)

Komentar