Pembunuh Buruh PT Mapoli Raya Berhasil Diringkus Polres Atim

ATIM | D’INVESTIGASI- Hanya butuh waktu 3 (tiga) hari, Tim Gabungan Polres Aceh Timur (Atim) yang terdiri dari Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Polsek Serbajadi untuk menangkap Feri Rezki Jahari (24) warga Jalan Perwira II, Kecamatan Medan Timur, Kabupaten Medan, Sumtera Utara yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Murdani alias Kausar (25) buruh harian lepas PT. Mapoli Raya, warga Dusun Balee Krueng, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa yang terjadi pada Minggu (16/12/2018) di barak karyawan PT. Mapoli Raya, Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron.

Pelaku adalah Feri Rezki Jahari (24) warga Jalan Perwira II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumtera Utara berhasil ditangkap, pada Rabu (19/12/2018) sekira pukul 05.00 WIB.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim pengejaran yang dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Aceh Timur AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K pada Rabu (19/12/2018) sekira pukul 05.00 WIB. saat ia sedang bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Medan Sumatera Utara.

Setelah berhasil mengungkap pelaku, Polres AcehTimur menggelar Konfrensi Pers dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban serta 1 (satu) unti sepeda motor Honda Beat milik korban yang sempat digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri usai membunuh korban.

Wakapolres Kompol Warosidi, SH, MH yang memimpin kegiatan tersebut pada wartawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan pelaku tidak lepas dari solidnya tim di lapangan baik dari Intelkam, Reskrim dan Polsek Serbajadi, mewakili pimpinan kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerjanya. Kata Wakapolres.

Wakapolres Aceh Timur yang saat memimpin Konvensi Pers didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Sri Sujarwo, Kasat Intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K, KBO Reskrim Iptu Darli, S.H dan Kanit III Ipda Rangga Setyadi, S. TrK menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekad menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati atas komentar-komentar yang disampaikan korban kepada pelaku di media sosial (Facebook).

Sebelumnya, pelaku dan korban sering berantam namun bisa diselesaikan (didamaikan) oleh pihak perusahaan, namun pada saat malam kejadian antara pelaku dan korban terlibat percekcokan yang berujung dengan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Terang Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi, SH, MH.(Zainal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *