Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Aceh Tengah Kecaman Keras Atas Pelecehan Profesi Wartawan di Media Sosial

 

Aceh Tengah | metroinvestigasi.id-Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tidak etis yang dilakukan oleh sebuah akun media sosial Facebook bernama “Naupal Hakim” Jumat (17/10/2025) yang diduga telah melecehkan profesi wartawan melalui unggahan berisi kata-kata kasar, termasuk menyebut wartawan dengan istilah “asu” (anjing).

Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai perasaan insan pers, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perwakilan SWI Kabupaten Aceh Tengah, Toni, menyampaikan sikap tegas terhadap perilaku tersebut.

“Kami dari SWI Aceh Tengah mengecam keras tindakan itu. Profesi wartawan harus dihormati, karena mereka berperan penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku,” tegas Toni.

SWI Aceh Tengah mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan memproses akun tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan menghormati kerja jurnalistik.

“Kami berharap kejadian ini menjadi momentum memperkuat solidaritas antarwartawan serta menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya etika dalam berkomentar di ruang digital,” tambah Toni.

SWI Aceh Tengah juga mengajak seluruh jurnalis di wilayah tersebut untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan prinsip kebenaran dan tanggung jawab sosial dalam setiap pemberitaan.

Kontak Media:
Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Aceh Tengah
Perwakilan: Toni
Email: [swiacehtengah@email.com]
Telepon: [082x-xxxx-xxxx]

Komentar