Sumatera Utara | KameraBerita – Fahri Hamdani Nasution (32) seorang nelayan warga Jalan Pattimura, Komplek Pahlawan Indah, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai ditangkap Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai, Sabtu (19/01/2019).
Dari informasi dihimpun, Senin (21/01/2019), Nasution ditangkap karena terlibat tindak pidana penganiayaan, sesuai nomor laporan polisi: LP/ 376/ XII / 2018/ SU/ RES. T. BALAI Tanggal 30 Des 2018, dengan pelapor Ade Lemgi Suaputra (44), warga Komplek Lumba-Lumba (Asrama TNI-AL), Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kejadian penganiayaan sendiri terjadi pada Minggu (30/12/2018) lalu, sekitar pukul 01.30 Wib.
Korban yang merupakan anggota TNI AL saat itu melintas di Jalan Sudirman/ Batu 7, kemudian melihat ada kerumunan orang.
Saat korban berusaha menengahi namun korban dipukuli pada bagian mata dan dada serta ditodong senjata.
Usai melakukan penganiayaan, Nasution bersama temannya melarikan diri.
Dari tangan Nasution, Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai menyita barang bukti berupa satu buah mancis mirip senjata.
Selanjutnya tersangka diserahkan ke Sat Reskrim unit 1 Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (trb/iqbal)