Medan, Metro Investigasi | Puluhan bangunan melakukan pelanggaran atas surat izin mendirikan bangunan (SIMB) sebagaimana yang telah diamanahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medanno. 5 tahun 2015 sebagaimana dengan yang telah diubah dengan Perda no. 3 tahun 2015.
Demikian disampaikan ketua Tim Reaksi Cepat Badan Penelitian Aset Negara Lembaga AliansiIndonesia Provinsi Sumatera Utara Drs. Ilfansyah Harahap dalam relisnya, ketika menyikapipelanggaran yang dilakukan oleh pengembangan dan pemilik bangunan di Kota Medan di kantorLAI Sumut Jl. Jemadi/kelapa I Medan, Selasa (13/10/2020).
Pelanggaran yang terjadi itu menurut Ilfansyah harahap bahwa masih banyaknya bangunan yang menyalahi SIMB (surat Izin mendirikan bangunan) yang seharusnya dipatuhi parapemilikbangunan. Sebab SIMB itu adalah syarat mutlak dalam pemberian izin yang dikeluarkan Pemko medan melalui instansi terkait dalam hal ini BPRRD Kota Medan. Dan kepatuhanitu juga merupakan PAD bagi Pemo medan dalam memungut pajak daerah.
Menurutnya bahwa pemungutan atas restribusi terhadap bangunan dapat menambah hasil pajakyang jelas tujuannya untuk membangun kota Medan. Oleh karena itu, jelasnya bahwa pemilik bangunan harus mematuhi peraturan yang telah dituangkan dalam Perda kota Medan no. 5tersebut.
Perda itu adalah acuan dalam sikap dan kepatuhan atas pajak daerah, jelasnya. Sebagai lembaga yang sangat peduli dengan berbagai permasalahan dan persoalan yang berlangsung kita harus mengambil sikap terangnya lagi. Ilfansyah yang didampingi sejumlah pengurus TRC-BPAN-LAI provinsi Sumut tetap berkomitmen sebagaimana langkah yang telah diambil oleh pemerintahan pusat dalam menyikapi tindakan-tindakan dan kegiatan yang melanggar hukum terangnya.
Tindakan itu juga yang telah menjadi amanah bagi LAI Sumut, sebagaimana yang tertuang dalam pidato presiden RI saat melakukan pelantikan kabinetnya dan mengintruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahaan daerah, termasuk pelanggaran hokum yang terjadi didaerah.
Oleh karena itu, menindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo saatmelantik Kabinet Kerja, Presiden mengajak seluruh Pejabat Tinggi Negara, Pemerintah,TNI/POLRI, Pengusaha dan Masyarakat Indonesia, mari bersama-sama “STOP” dan“CEGAH”Pungutan Liar, Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Narkobademi mensejahterakan rakyat tertinggal dan termajinalkan, Aliansi Indonesia sebagai Lembaga Sosial-Kontrol, senantiasamencermati, menyikapi dan mengawai Instruksi Presiden tersebut.
Menyikapi himbauan sebagaimana yangterurai tersebut, maka kami tetap komitmendalammenyikapi instruksi tersebut dengan melaporkan sejumlah bangunan yang melanggar SIMB tersebut. Untuk itu kita berharap kepada pemerintah setempat agar tetap berkomitmendantersentuh hatinya untuk menyahuti aspirasi lembaga kami.
Sejalan dengan pembangunan yangada di daerah seperti menghindari pajak yang telah ditetapkan dalam mendirikan bangunan,sambungnya lagi. Bukan hanya satu bangunan yang bermasalah puluhan dan bahkan ratusan yang sudah kita lakukan investigasi terhadap bangunan-bangunanyang tersebar di kota Medan. Oleh karena itu,bangunan yang menyalahi SIMB tersebut dapat kami uraikan sebagaimana yang tertera dalamdaftar ini, diantaranya : Bangunan atas nama RIO SANTOSO ini seharusnya berdiri 4 (EmpatUnit) 4 ( Empat Lantai) sesuai Plank SIMB yang dipasang pemilik, Namun faktanya bangunanini diduga berdiri 4 (Empat Unit) 5( Lima Lantai) + I (satu Mezanine) yang berlokasi, di JalanLetdaSujono No. 117, Di sebelah Gang Sukses, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan MedanTembung.
Bangunan atas nama H. Zulfarmin Lubis AK ini seharusnya berdiri 7 ( Tujuh Unit) 2(dua lantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 7 ( Tujuh Unit) 3( tiga lantai) yang berlokasi, di jalan Setia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Bangunan atas nama Drs. Roslina ini seharusnya berdiri I (Satu Unit) 2 ( Dualantai) sesuaiSIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 2 ( Dua Unit) 2 ( dua lantai) yangberlokasi, di Jalan Pancur Batu no.27 B, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur,Bangunan ini berdiri diduga tidak memliki SIMB, Pasalnya Pemilik tidak ada memasangPLANKSIMB di lokasi bangunan yang beralamat, di jalan Pembangunan I, Kelurahan Glugur Darat II,Kecamatan Medan Timur.
Bangunan atas nama HOK BENG ini seharusnya berdiri 2 (Dua Unit) 2 (dua lantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 2 ( Dua Unit) 3 ( tiga lantai) yang berlokasi, di Jalan Pelita IV No.22, Kelurahan Sidorame Barat – I, Kecamatan MedanPerjuangan. Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pasalnya Pemilikbangunan 2 (dua unit) 2 ( dua lantai) ini tidak memasang Plank SIMB dilokasi bangunan yang berlokasi, di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pasalnya PemilikBangunan 2 (Dua Unit) 2 (dua lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB yang berlokasi Jalan Sikambing, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMB), PasalnyaPemilikbangunan 5 ( lima Unit) 4 (Empatlantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasibangunan yang berlokasi di Jalan Bambu I, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan( SIMB), Pasalnya Pemilik bangunan 1 (Satu Unit) 3 (tiga lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunanyang berlokasi di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung (samping Gg.Angga) Pemilik bangunan ini telah mengelabui publik, Pasalnya Pemilik Bangunan 5 (Lima Unit) 3( tiga lantai) menutupiJUMLAH UNITyang berlokasi, di Jalan Jalan M. Yakub No. 154, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan Kota MedanBangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMB), Pasalnya Pemilikbangunan 2 (Dua Unit) 2 (Dualantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunanyang berlokasi di Jalan Tuasan Gang Rukun, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan MedanTembung Kota MedanBangunan atas nama Bapak Ate Malem Tarigan ini seharusnya berdiri 1 (Satu Unit) 3 (tigalantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 3 (Tiga Unit) 3 (Tigalantai)yang berlokasi, di Jalan PWS No. 15 Gang Budiman, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kec. MedanPetisah Kota MedanBangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pasalnya PemilikBangunan 1 ( Satu Unit) 3 ( tiga lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunanyang berlokasi di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah KotaMedan Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan( SIMB), Pasalnya Pemilikbangunan 1 (Satu Unit) 2 (Dua lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunanyang berlokasi di Jalan Jalan M. Idris, Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih Timur II, KecamatanMedan Petisah Kota MedanBangunan atas nama SRI SURAWATI ini seharusnya berdiri 20 (DuaPuluh Unit) 2 (dua lantai)sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 40 (empat unit) dan 2 (dualantai)yang berlokasi, di Jalan Yos Sudarso, Masuk Gang, Kelurahan Tanjung Mulia, KecamatanMedan Deli, Kota Medan, Sumatera UtaraBangunan atas nama NASRIATY ini seharusnya berdiri 2 ( Dua Unit) 3 ( Tigalantai) sesuaiSIMB, Namun diduga pemilk mendirikanbangunan3 (Tiga unit) dan 4 (empat lantai) yangberlokasi, di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota MedanSumatera UtaraBangunan atas nama SUN LIE ini seharusnya berdiri 1 (Satu Unit) 2 (dua lantai) sesuai SIMB,Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 1 (Satu unit) dan 3 (Tigalantai) yang berlokasi, diJalan Tuasan Komplek – Villa Tuasan Garden No. 10 B, Kelurahan Sido Rejo, KecamatanMedan Tembung
Bangunan atas nama Zulfiana Adona Harahap ini seharusnya berdiri 1 ( Satu Unit) 3 ( tigalantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 1 (Satu unit) dan 5 (limalantai) yang berlokasi, di Jalan Profesor HM. Yamin SH, Kelurahan. Sei Kera Hulu, KecamatanMedan Perjuangan, Kota Medan. Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMB), Pasalnya Pemilikbangunan 4 (Empat Unit) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunan yangberlokasi di Jalan Sentosa Lama Kelurahan. Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan KotaMedan. (Red)