Dinilai Menyalahi SIMB,  LAI  Sumut Akan Laporkan Puluhan Bangunan ke Kejari Medan

Medan, Metro Investigasi | Puluhan bangunan melakukan pelanggaran atas surat izin mendirikan bangunan (SIMB) sebagaimana yang telah diamanahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medanno. 5 tahun 2015 sebagaimana dengan yang telah diubah dengan Perda no. 3 tahun 2015.

Demikian disampaikan ketua Tim Reaksi Cepat Badan Penelitian Aset Negara Lembaga AliansiIndonesia Provinsi Sumatera Utara Drs. Ilfansyah Harahap  dalam relisnya, ketika    menyikapipelanggaran yang dilakukan oleh pengembangan dan pemilik bangunan di Kota Medan di kantorLAI Sumut  Jl. Jemadi/kelapa I Medan, Selasa (13/10/2020).

Pelanggaran yang  terjadi  itu menurut  Ilfansyah  harahap bahwa   masih  banyaknya  bangunan yang menyalahi SIMB (surat Izin mendirikan bangunan) yang seharusnya dipatuhi parapemilikbangunan. Sebab SIMB itu adalah syarat mutlak dalam pemberian izin yang dikeluarkan Pemko medan melalui   instansi   terkait dalam hal   ini   BPRRD   Kota   Medan.   Dan   kepatuhanitu   juga merupakan PAD bagi Pemo medan dalam memungut pajak daerah.

Menurutnya bahwa pemungutan atas restribusi terhadap bangunan dapat menambah hasil pajakyang jelas tujuannya untuk membangun kota Medan. Oleh karena itu, jelasnya bahwa pemilik bangunan   harus   mematuhi   peraturan   yang   telah   dituangkan   dalam   Perda   kota   Medan   no.   5tersebut.

Perda itu adalah acuan dalam sikap dan kepatuhan atas pajak daerah, jelasnya. Sebagai   lembaga   yang   sangat   peduli   dengan   berbagai   permasalahan   dan persoalan   yang berlangsung kita harus mengambil sikap terangnya lagi. Ilfansyah yang didampingi sejumlah pengurus TRC-BPAN-LAI provinsi Sumut tetap berkomitmen sebagaimana langkah yang telah diambil   oleh   pemerintahan   pusat   dalam   menyikapi   tindakan-tindakan   dan   kegiatan   yang melanggar hukum terangnya.

Tindakan itu juga   yang telah menjadi amanah bagi LAI Sumut, sebagaimana yang tertuang dalam pidato presiden RI saat melakukan pelantikan   kabinetnya dan   mengintruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahaan daerah, termasuk pelanggaran hokum yang terjadi didaerah.

Oleh   karena   itu,   menindaklanjuti   Instruksi   Presiden   RI,  Bapak   Ir.   H.   Joko   Widodo  saatmelantik   Kabinet   Kerja,   Presiden   mengajak   seluruh   Pejabat   Tinggi   Negara,   Pemerintah,TNI/POLRI, Pengusaha dan Masyarakat Indonesia, mari bersama-sama “STOP” dan“CEGAH”Pungutan   Liar,   Korupsi,   Kolusi,   Nepotisme  dan  Narkobademi   mensejahterakan   rakyat tertinggal   dan   termajinalkan,   Aliansi   Indonesia   sebagai   Lembaga   Sosial-Kontrol,   senantiasamencermati, menyikapi dan mengawai Instruksi Presiden tersebut.

Menyikapi   himbauan     sebagaimana   yangterurai   tersebut,   maka   kami   tetap   komitmendalammenyikapi   instruksi   tersebut   dengan   melaporkan   sejumlah   bangunan   yang   melanggar SIMB tersebut. Untuk itu kita berharap kepada pemerintah setempat agar tetap berkomitmendantersentuh hatinya untuk menyahuti aspirasi lembaga kami.

Sejalan dengan pembangunan yangada di daerah   seperti  menghindari pajak yang  telah ditetapkan dalam mendirikan   bangunan,sambungnya lagi. Bukan   hanya   satu   bangunan   yang   bermasalah   puluhan   dan   bahkan   ratusan   yang   sudah kita lakukan investigasi terhadap bangunan-bangunanyang tersebar di kota Medan. Oleh karena itu,bangunan yang menyalahi SIMB tersebut dapat kami uraikan sebagaimana yang tertera dalamdaftar ini, diantaranya :   Bangunan atas nama RIO SANTOSO  ini seharusnya berdiri 4 (EmpatUnit)  4 ( Empat Lantai) sesuai Plank SIMB yang dipasang pemilik, Namun faktanya bangunanini diduga berdiri  4 (Empat Unit)  5( Lima Lantai) + I (satu Mezanine) yang berlokasi, di JalanLetdaSujono No. 117, Di sebelah Gang Sukses, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan MedanTembung.

Bangunan atas nama H. Zulfarmin Lubis AK  ini seharusnya berdiri 7  ( Tujuh  Unit) 2(dua lantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 7  ( Tujuh  Unit) 3( tiga lantai)  yang berlokasi, di jalan Setia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan     Barat.

Bangunan atas nama Drs. Roslina ini seharusnya berdiri I  (Satu  Unit) 2 ( Dualantai)    sesuaiSIMB,  Namun diduga pemilk  mendirikan  bangunan  2   ( Dua   Unit) 2  ( dua lantai)  yangberlokasi,   di   Jalan   Pancur   Batu   no.27   B,     Kelurahan   Sidodadi,   Kecamatan   Medan   Timur,Bangunan ini berdiri diduga tidak memliki SIMB, Pasalnya Pemilik tidak ada memasangPLANKSIMB di lokasi bangunan yang beralamat, di jalan Pembangunan I, Kelurahan Glugur Darat II,Kecamatan Medan Timur.

Bangunan atas nama HOK BENG   ini seharusnya berdiri 2   (Dua   Unit) 2 (dua lantai) sesuai SIMB,  Namun diduga pemilk  mendirikan  bangunan  2   ( Dua   Unit) 3  ( tiga  lantai)  yang berlokasi,   di  Jalan  Pelita   IV   No.22,   Kelurahan   Sidorame   Barat   –   I,   Kecamatan   MedanPerjuangan. Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pasalnya Pemilikbangunan 2  (dua  unit) 2 ( dua lantai) ini tidak memasang Plank SIMB dilokasi bangunan yang berlokasi, di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pasalnya PemilikBangunan 2  (Dua  Unit) 2 (dua lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB yang berlokasi Jalan Sikambing, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah  Bangunan ini   Diduga   tidak   memiliki   Surat   Izin   Mendirikan   bangunan   (SIMB),   PasalnyaPemilikbangunan 5  ( lima Unit) 4 (Empatlantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasibangunan yang berlokasi di Jalan Bambu I, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan( SIMB), Pasalnya Pemilik bangunan 1 (Satu Unit) 3 (tiga lantai) ini   tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunanyang berlokasi di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung  (samping Gg.Angga) Pemilik bangunan ini telah mengelabui publik, Pasalnya Pemilik Bangunan 5 (Lima Unit) 3(   tiga   lantai)   menutupiJUMLAH   UNITyang   berlokasi,   di  Jalan   Jalan  M.   Yakub   No.   154, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan Kota MedanBangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMB), Pasalnya Pemilikbangunan 2  (Dua Unit) 2 (Dualantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunanyang   berlokasi  di   Jalan  Tuasan   Gang   Rukun,   Kelurahan   Sidorejo   Hilir,   Kecamatan   MedanTembung Kota MedanBangunan atas nama Bapak Ate Malem Tarigan    ini seharusnya berdiri 1  (Satu  Unit) 3 (tigalantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 3  (Tiga  Unit) 3 (Tigalantai)yang berlokasi, di Jalan PWS No. 15 Gang Budiman, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kec. MedanPetisah Kota MedanBangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Pasalnya PemilikBangunan 1  ( Satu Unit) 3 ( tiga lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunanyang berlokasi  di Jalan  Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah  KotaMedan Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan( SIMB), Pasalnya Pemilikbangunan 1  (Satu Unit) 2 (Dua lantai) ini tidak ada memasang Plank SIMB dilokasi bangunanyang berlokasi di Jalan Jalan M. Idris, Gang Berdikari, Kelurahan Sei Putih Timur II, KecamatanMedan Petisah Kota MedanBangunan atas nama SRI SURAWATI  ini seharusnya berdiri 20  (DuaPuluh Unit) 2 (dua lantai)sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 40 (empat unit) dan 2 (dualantai)yang   berlokasi,   di  Jalan   Yos   Sudarso, Masuk  Gang,  Kelurahan   Tanjung   Mulia,   KecamatanMedan Deli, Kota Medan, Sumatera UtaraBangunan atas nama NASRIATY ini seharusnya berdiri 2   ( Dua Unit) 3 ( Tigalantai) sesuaiSIMB, Namun diduga pemilk mendirikanbangunan3 (Tiga unit) dan 4 (empat lantai)  yangberlokasi, di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota MedanSumatera UtaraBangunan atas nama SUN LIE  ini seharusnya berdiri 1  (Satu Unit) 2  (dua lantai) sesuai SIMB,Namun diduga pemilk mendirikan bangunan 1 (Satu unit) dan 3 (Tigalantai) yang berlokasi, diJalan  Tuasan Komplek  –  Villa  Tuasan  Garden No. 10 B, Kelurahan  Sido Rejo, KecamatanMedan Tembung

Bangunan atas nama Zulfiana Adona Harahap   ini seharusnya berdiri 1   ( Satu Unit) 3   ( tigalantai) sesuai SIMB, Namun diduga pemilk mendirikan bangunan  1 (Satu unit) dan 5 (limalantai) yang berlokasi, di Jalan Profesor HM. Yamin SH, Kelurahan. Sei Kera Hulu, KecamatanMedan Perjuangan, Kota Medan.  Bangunan ini Diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMB), Pasalnya Pemilikbangunan   4     (Empat   Unit)    ini   tidak   ada   memasang   Plank   SIMB   dilokasi  bangunan   yangberlokasi di Jalan Sentosa Lama  Kelurahan. Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan KotaMedan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *