Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga AP. Risdin, S.Tr.I.K berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 163088, Jalan Nangka, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi Kota. Seorang pria berinisial TH (29), yang merupakan warga Jalan Abdul Hamid ditangkap setelah diduga mencuri satu unit outdoor AC milik sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak sekolah yang kehilangan satu unit outdoor AC merek Polytron 1 PK. Selanjutnya Tim Jatanras Elang Sakti kemudian melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya”, ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.
Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB setelah seorang saksi melihat outdoor AC di sekolah tersebut telah hilang dan kabel CCTV dipotong. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
Pelaku ditangkap pada Rabu sore (15/7) saat berada di sebuah warnet di Jalan Deli, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi menyita barang bukti berupa satu jaket hoodie hitam yang digunakan saat beraksi serta potongan selang AC merek Polytron.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ar)










Komentar