Blangpidie | D’INVESTIGASIP – rodukasi air minum dalam kemasan (AMDK) Ie Dikila yang bermarkas di kawasan Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa dihentikan sementara. Penutupan sementara itu dilakukan Pemkab Abdya melalui tim terpadu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Trans) Abdya, Drs Jasliman, Senin (21/1) mengatakan, penghentian sementara produksi AMDK Ie Dikila itu, karena pihak manajemen perusahaan tidak mampu menunjukan surat izin tempat usaha (SITU) AMDK. Sementara SITU sebelumnya yang pernah dikantongi perusahaan tersebut sudah berakhir sejak beberapa tahun lalu.
“Alasan penghentian produksi perusahaan ini sangat jelas, karena saat diperiksa tim terpadu terkait kelengkapan dokumennya, mereka tak mampu memperlihatkan SITU. Padahal surat itu sangat penting,” ujarnya.
Ditambahkan, syarat beroperasinya sebuah perusahan harus ada izin tempat usaha. Sayangnya, saat tim terpadu yang terdiri dari Camat Blanpidie, Kasat Pol PP dan WH Abdya melakukan pemeriksaan, mereka hanya mampu memperlihatkan surat dari BPOM.
“Perusahaan ini ditutup sementara sampai mereka melengkapi semua dokumennya, ” pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakan, perusahaan AMDK Ie Dikila telah melakukan produksi AMDK tanpa izin sejak beberapa hari terakhir. Bahkan, di dalam pabrik, tim terpadu menemukan ratusan kotak AMDK yang telah terisi penuh dan siap edar ke pasaran.
Pihak perusahan AMDK Ie Dikila pernah mengajukan permohonan perpanjangan dokumen itu, namun dinas terkait tidak bisa memberikan rekomendasi karena perusahaan tidak melampirkan surat dari keuchik setempat, camat hingga Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup. Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, jika perusahaan itu melanggar dan tetap berproduksi.
“Jika perusahaan tetap bersikeras untuk melakukan produksi, maka kita bisa saja memberikan sanksi dengan bentuk penyegelan,” demikian tutur Jasliman (izal)