Polda Lampung Sita 60 Kg Sabu Dan 295 Kg Ganja

Bandar Lampung | KameraBerita – Polda Lampung dan jajaran menyita 60 kilogram sabu-sabu dan 295 kilogram ganja pada awal tahun 2019.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto menuturkan, keberhasilan ini merupakan kerja keras anggotanya meski tengah sibuk melakukan pengamanan Natal dan tahun baru, ditambah musibah bencana alam di Lampung Selatan.

“Meski di tengah kesibukan, kami bisa membongkar kasus yang cukup besar.

Baru tanggal 8 di tahun 2019 ini, kami sudah bisa menyita barang sebanyak ini dan ini akan terus berjalan,” ungkap Purwadi dalam ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (8/1/2019).

Menurut Purwadi, kasus ini diungkap di tempat berbeda.

“Ganja 295 kilo disimpan dalam 15 koper dan akan diseberangkan melalui Seaport (Interdiction Pelabuhan Bakauheni) Lampung Selatan. Sedangkan 60 kilogram sabu diamankan di Lampung Timur,” tandasnya.

Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Minggu (30/12/2018).

Kepala Polsek Pasir Sakti Ajun Komisaris Mulyadi Yakub membenarkan adanya penangkapan sabu.

Namun, ia meminta Tribun Lampung untuk menghubungi langsung Kapolres Lampung Timur.

“Itu sudah dilimpahkan ke polres. Jadi langsung ke atasan saja, supaya tidak ada miskomunikasi ya. Karena sudah dilimpahkan ke sana (polres), kami cuma tahap awal,” ujarnya via telepon seluler, Selasa 1 Januari 2019.

Saat hendak dikonfirmasi, Kapolres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Taufan Dirgantoro belum memberikan tanggapan.

Pesan singkat dan telepon dari Tribunlampung.co.id tidak mendapat respons.

Namun, dari kanal Youtube Halo Polres Lampung Timur yang diunggah 1 Januari 2019, Kapolres memaparkan hasil penyitaan sabu seberat 60 kg sembari menghitung jumlah paket.

Diketahui, paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh berwarna keemasan tersebut berisi 60 bungkus dengan masing-masing berisi 1 kg.

Total ada 60 kg paket yang dipastikan berisi sabu-sabu.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, polisi mengamankan seorang tersangka berinisal R.

Ia diduga membawa dua karung berisi 60 kg paket sabu di Pasir Sakti. (tribunnews/iqbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *