Jawa Timur | metroinvestigasi.id- Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP) adalah Program pemerintah pusat yang sah dan memiliki landasan hukum yang jelas, “tanpa prosedur, plang nama, atau plang anggaran.” Hal ini bisa menimbulkan kurangnya ketransparanan.
Mentro Investigasi saat menemui beberapa kepala desa di Kabupaten Kombang.Jawa Timur, mereka tidak tau anggaran Koperasi Desa Merah Putih.
Memang prosedur program ini, memiliki tahapan pendirian yang terstruktur, dimuulai dari musyawarah desa, pembentukan struktur dan penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembuatan akte notaris, hingga pengurusan legalitas resmi seperti badan hukum,NPWP dan NIB.
Menurut Kepala Desa Tebel, Khoiman, saat ditemui metro investigasi tepat pada hari Natal 25-12-2025 di kediamannya menyebutkan, rincian anggaran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak tau karena bukan desa yang menangani tentang anggaran kopdes merah putih, plang nama, pembangunan fisik proyek plang nama yang berisi informasi kegiatan dan nilai anggaran sesuai aturan Mendagri, ini kan namanya kurang transparan.
Meskipun program ini tidak menggunakan dana APBN secara langsung, pemerintah menyiapkan skema pendanaan melalui platform pinjaman perbankan (Himbara) dengan jaminan kredit serta dukungan untuk pelatihan dan digitalisasi.
Setiap pembangunan gedung koperasi desa juga memiliki anggaran yang spesifik, ketiadaan informasi anggaran pada plang proyek ini namanya kurang transparan. “Kami hanya menyiapkan lahan untuk Koperasi Merah Putih,lahan tersebut Tanah Kas Desa (TKD ).” Kata Kades. (La baru,p.jatim)











Komentar