Jawa Timur | metroinvestigasi.id-Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai Melarang Keras Keluruh Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri Menerima Siswa Titipan, Pungutan Liar (Pungli) maupun gratifikasi selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Poin Penting Larangan SPMB Jatim 2026
Landasan Aturan: Instruksi tegas ini merespons Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Sanksi Tegas Dinas Pendidikan Jatim tidak segan memberikan sanksi kedisiplinan berlandaskan aturan yang berlaku bagi oknum kepala sekolah atau panitia yang terbukti melakukan kecurangan.
Transparansi Sistem: Seluruh proses SPMB 2026 dilaksanakan secara daring (online) demi menjamin objektivitas, keterbukaan, serta mencegah intervensi “orang dalam”.
Pakta Integritas.Para kepala sekolah dan pemangku kepentingan terkait telah mengucapkan komitmen bersama untuk menjaga pelaksanaan pendaftaran yang bersih dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau ikut mengawasi jalannya SPMB Jatim 2026 guna memastikan hak pendidikan anak-anak Jatim terpenuhi tanpa diskriminasi. ujarnyaa.
(La baru,p.jatim)










Komentar