Labusel | metroinvestigasi.id-Berlokasi di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel) .berlangsung eksekusi lahan tanah objek sengketa antara Caroline sebagai pemohon eksekusi melawan Saripuddin dan dilaksanakan juru sita Pengadaan Negeri Rantau Prapat, Selasa (3/6/2025).
Pelaksanakan eksekusi lahan seluas 14,5 hektare tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 7/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Rap, Jo Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap, Jo Nomor 187/PDT/2021/PT MDN, Jo Nomor 447 K/Pdt/2023, dan Jo Nomor 201 PK/PDT/2024.
Eksekusi lahan tersebut merupakan kelanjutan dari perkara perdata antara Caroline selaku penggugat dan Saripuddin sebagai tergugat telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pelaksanaan eksekusi, turut hadir kedua belah pihak yang bersengketa dihadiri Kapolsek Torgamba AKP Samsul Adhar, SH beserta jajaran serta sejumlah personel dari Polres Labuhanbatu Selatan guna memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan aman.
Pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti di lapangan. Pihak Pengadilan Negeri km Rantau Prapat menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah seluruh proses peradilan selesai hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
( Frans )
















Komentar