Batu Batubara, Metro Investigasi – Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama Aparatur Pemerintahan Desa atau Lurah tentang pemahaman taat hukum.
Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Batu Bara menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, Selasa(13/03/19) di Aula Kantor Desa, Pematang Cengring Kecamatan, Medang Deras,Kabupaten Batubara.
“Dalam penyampaian Kasi PMD P.Purba Yang mewakili Camat Medang Deras penyuluhan dan penerangan hukum begitu sangat penting, Artinya tidak perlu jauh-jauh untuk menambah ilmu tentang pemahaman hukum yang baik.
Yang mana, persoalan tanah adalah persoalan yang serius. Untuk itu diharapkan kepada Kepala Desa harus benar-benar teliti dalam menerbitkan, maupun memutuskan suatu persoalan terkait masalah tanah. Begitu juga dengan peredaran narkotika, Diharapkan agar masyarakat dapat menjalin kerjasama dengan pihak penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Kasi intelijen Zepri Simamora,Juga didampingi Septian Napitupulu, Muhammad Hafiz dan Roy Aritonang, Dalam sambutannya mengatakan,Bahwa pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum sangat penting.Yang mana konflik pertanahan selalu menjadi persoalan hukum. Untuk itu,Sangat diharapkan agar masyarakat turut aktif terhadap persoalan Pertanahan, Dimana harus mengetahui aturan yang ada. Dikarenakan daerah ini telah berkembang.
“Kita inginkan, Masyarakat harus paham benar tentang hukum dan fungsi kejaksaan. Seperti apa tugas- tugasnya serta kewenangan dalam menegakkan hukum.
“Dimana Zepri Simamora juga mengatakan, Kedepannya kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa(JMD) akan dilaksanakan ke seluruh Kecamatan,Di Kabupaten Batubara ini,Tutup nya.
“Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Alwi Nasution sebagai Narasumber menyampaikan, Sertifikat tanah merupakan Dokumen yang sangat penting untuk menguatkan, Kepemilikian Lahan dan Rumah di mata Hukum.Guna untuk menekan tidak terjadinya, Persengketaan.
Secara detail Alwi Nasution mengatakan, Betapa sangat pentingnya Sertifikat Tanah, Menurutnya.Adapun kegunaan dari pada sebuah sertifikat tanah,Adalah sebagai alat bukti bahwa si pemegang atau orang yang namanya disebut dalam sertifikat tanah, adalah orang yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut.
“Selama ini sering terjadi di masyarakat kalau sudah ada surat dari Desa dan Camat, Dan berbentuk akta jual beli tanah sudah cukup. Padahal dokumen sesungguhnya adalah sertifikat. Karena inilah yang menjelaskan atas kepemilikan tanah, Ujar Alwi Nasution.(SR)
Komentar