Aceh Tamiang | KameraBerita – Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pengelolaan sampah senilai Rp.13.238.690.000.- yang berada di Dusun Maju Kampung, Durian Kecamatan Rantau, Rabu (16/01/2019).
Dalam sambutannya Bupati Mursil menyampaikan bahwa pembangunan TPA ini ditujukan guna mengatasi persoalan sampah yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penanganan pengelolaan sampah merupakan salah satu penanganan dalam proses pengendalian sampah ke media lingkungan.
“Proses pengendalian sampah ini sesuai peraturan pemerintah nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga,” ujar Mursil.
Disamping itu dengan Strategi Nasional tersebut diharapkan pemerintah dan masyarakat bersama menciptakan prilaku bersih dan sehat dalam penanganan sampah.
“Kita berharap agar Camat dan seluruh jajaran datok penghulu yang hadir dapat melakukan penanganan sampah ditempat yang telah disediakan,” pungkasnya.
Turut hadir pada peresmian tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satker PLP (Penyehatan Lingkungan Pemukiman) Aceh, Camat Rantau, Danramil Rantau, Kapolsek Rantau dan Insan Pers. (Saiful Alam)