Rokan.Hilir | metroinvestigasi.id- Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian lima unit Hiolo (tempat pembakaran dupa) milik Kelenteng Hai Cuking yang berada di Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026) sore.
Konferensi pers yang berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., personel Satreskrim Polres Rokan Hilir serta dihadiri sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Rokan Hilir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/12/VI/2026/SPKT/Polsek Sinaboi/Polres Rohil/Polda Riau tanggal 9 Juni 2026.
“Pada tanggal 9 Juni 2026, Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau mengalami pencurian. Pelaku berhasil membawa kabur lima buah Hiolo atau tempat pembakaran dupa yang merupakan benda bersejarah dan memiliki nilai tinggi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir, Sat Intelkam Polres Rokan Hilir, Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Reskrim Polsek Bangko langsung melakukan penyelidikan intensif
Hasilnya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.23 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SI (48) di sebuah rumah kontrakan di Kota Dumai. Dalam aksi pencurian tersebut, SI berperan sebagai pemantau situasi.
Kemudian pada Sabtu (13/6/2026), tim kembali berhasil menangkap terduga pelaku berinisial DA (25) di kontrakannya yang berada di Kota Dumai.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial MP (26), di rumah kerabatnya di kawasan Panam, Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa lima unit Hiolo hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi Polri dalam menyampaikan proses penegakan hukum kepada masyarakat.
“Selain memberikan informasi yang akurat kepada publik, pengungkapan kasus ini juga diharapkan menjadi edukasi hukum sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas Kapolres.**(Bud)










Komentar