Tenaga Honorer Di SKPK Dirumahkan: Kabag Humas Sekdakab Aceh Selatan Meluruskan

Tapaktuan | KameraBerita – Kabar yang kurang sedap didengar dan dibaca baik melalui media sosial (Mensos), cetak maupun media online termasuk di warkop-warkop bahwa semua tenaga honorer/bakti di setiap SKPK di rumahkan.

Sehingga berita itu mencuat dipermukaan menjadi memanas dan berasumsi lain di pusat Kabupaten Aceh Selatan bahkan sampai di setiap Kecamatan dalam Kabupaten tersebut.

SK yang diterbitkan bupati

 

Hal tersebut terkait dengan pernyataan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Azwir, S. Sos-Tgk Amran pada SK tanggal 22 Januari 2019 bahwa setiap tenaga honorer di setiap SKPK dalam kabupaten tersebut akan dirumahkan, dengan alasan keuangan daerah.

Menanggapi hal tersebut Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Azwir, S. Sos-Tgk Amran melalui Kabag Humas Sekdakab Aceh Selatan, Masriadi, S. STP, M. Si kepada media ini Rabu (30/1/2019) siang diruang kerjanya menjelaskan masalah adanya kekeliruan tersebut.

Sehubungan dengan terbitnya Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 800/53/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang pemberhentian tenaga kontrak/honorer dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Surat yang diterbitkan bupati itu berdasarkan penambahan Pasal 135 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam hal tersebut menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Kemudian MenPAN RB pada tanggal 28 September 2018 juga menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), semestinya sudah tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer/kontrak, meskipun demikian tetap terjadi rekrutmen oleh kepala Satuan kerja terutama yang ada di daerah.

Oleh karena itu diperlukan sebuah evaluasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna merasionalkan tenaga kontrak/honorer sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Namun kenyataan di lapangan selama ini masih banyak ditemukan tenaga bakti yang tidak memperoleh penghasilan bulanan dikarenakan tidak tersedia anggaran.

Dalam surat Bupati Aceh Selatan dimaksud, para tenaga kontrak yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang memiliki keahlian tertentu dan sangat dibutuhkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat dipekerjakan kembali dengan melihat ketersediaan anggaran masing-masing instansi, sebelum dilaksanakannya rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan tata cara perekrutan sampai hak-hak yang akan di dapat PPPK agar dapat terjamin kesejahteraannya, terang Masriadi. (Zulmas/iqbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *