Medan | KameraBerita – Rencana Erik, menikmati sabu di salah satu rumah kosong gagal.
Pasalnya, usai membeli sabu di Jalan Cokroaminoto Gang Indraloka, warga Jalan Terusan Negara, Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan ini ditangkap polisi.
Pria yang bernama lengkap Erik Estrada Tarigan (30) ini ditangkap petugas dari Polsek Medan Timur bersama barang bukti paket klip kecil sabu ketika melintas di Jalan HM Yamin, Selasa (29/01/2019).
“Tersangka diringkus setelah kita memperoleh informasi yang bersangkutan akan melintas di Jalan Sentosa usai membeli narkotika jenis sabu,” ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH.
Kata mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini, ketika diinterogasi, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 50 ribu dari seorang pengedar yang biasa dipanggil Bang di lokasi tersebut di atas.
“Pengakuan tersangka, ia berencana akan menikmati barang haram tersebut di sebuah rumah kosong seputar kediamannya,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini.
Usai diamankan, tambah Kompol Muhammad Arifin, tersangka berikut barang bukti sabu dan sebuah Vixion BK 4533 AGK langsung digelandang ke Mapolsek Medan Timur untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kapolsek Medan Area ini seraya menambahkan pihaknya tengah memburu pengedar yang biasa dipanggil Bang tersebut. (trb/iqbal)