Batu Bara | METROINVESTIGASI.ID – Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali ringkus Bandar (BD) Narkoba salah seorang warga Kabupaten Simalungun yang sengaja berdagang Narkotika Jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba Iptu Yahman dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021), membenarkan bahwa telah mengamankan salah seorang warga Simalungun tersangka kasus Narkotika .
Disebutkan Iptu Yahman, tersangka diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya di
Dusun III Desa Simpang Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 00.10 Wib.
Tersangka Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun diringkus setelah masuk laporan warga yang merasa resah dengan ulah tersangka yang telah berdagang Narkotika jenis Sabu dan pil extacy di lingkungan mereka.
KBO Narkoba Iptu Yahman menerangkan, kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Rabu (27/1/ 2021) sekira pukul 00.01 Wib, yang mana Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu dan pil extacy di Desa Simpang Kopi Desa Sei Suka Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan seorang laki laki mengaku bernama Zainuddin Damanik alias Udin alias Vijai alias Tulang (40) warga Huta (Dusun) I Nagori (Desa) Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Ketika dilakukan penggeledahan di TKP dari tersangka ditemukan barang bukti 30 butir narkotika pil Extacy berwarna hijau dengan berat Brutto 9.56 gram dan 3 paket narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 10,56 gram.
Turut disita sebagai barang bukti 1 unit Timbangan Elektrik, 2 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah buku catatan penjualan narkotika Shabu, 1 unit Handphone warna hitam.
Setelah diperiksa dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui kepemilikan Narkotika tersebut. Atas pengakuan tersebut tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Sr)
Komentar