Kuala Simpang | KameraBerita – Terkait masih gonjang ganjing nya masalah keabsahan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, LSM ADAS Institute Aceh sudah menyurati dan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Ombudsman Aceh (Ombudsman RI Perwakilan Aceh).
Dalam suratnya kepada Komisi Ombudsman Aceh tersebut, LSM ADAS Institute berharap agar Komisi Ombudsman Aceh bisa segera turun ke Aceh Tamiang, untuk menindaklanjuti surat mereka tentang sah atau tidak nya pelantikan Sekdakab Aceh Tamiang itu.
Menurut Adriansyah, Ketua ADAS Institute sebagaimana keterangannya kepada media, Rabu (23/1/2019) di Sekretariatnya, surat kepada Ombudsman Aceh tersebut sengaja di sampaikan agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan pelantikan Sekdakab yang oleh beberapa warga dan tokoh masyarakat di Aceh Tamiang, dianggap tidak sah dan melanggar aturan perundang-undangan serta beraroma KKN.
“Jadi kita berharap dengan turunnya Tim dari Ombudsman Aceh, untuk memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran yang di lakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang dalam hal pengangkatan Sekda, “terangnya.
Dengan begitu kepastian hukum tentang sah atau tidak nya pengangkatan Sekda bisa segera didapatkan oleh warga masyarakat Aceh Tamiang.
Dengan adanya kepastian hukum dari Komisi Ombudsman Aceh tersebut, maka sistem pemerintahan bisa berjalan lancar kembali di Aceh Tamiang,” demikian di sampaikan Adriansyah.
“Surat laporan kepada Ombudsman Aceh ini, juga salinannya kami tembuskan kepada Mendagri, Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Plt Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh di Banda Aceh sebagai laporan,” pungkas Adriansyah. (Saiful Alam)