Pakpak Bharat | metroinvestigasi.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Jalan Barutu. S.Pd. MM buka resmi sosialisasi tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Aplikasi e-LHKPN.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat berlangsung di Balai Diklat Cikaok, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis (02/03/2023).
Nampak hadir Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat Sumantri Bancin, SE, MM, CGCAE serta oleh 3 orang Wajib Lapor LHKPN dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan jajaran dari kantor Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam acara tersebut turut hadir juga beberapa Narasumber dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara M. Rasyid Harahap dan Dedi Sutendi.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Jalan Berutu menegaskan pentingnya LHKPN sebagai kewajiban Penyelenggara Negara yang diatur oleh Undang-Undang LHKPN.
Undang-undang ini memiliki fungsi sebagai instrumen transparansi dan manajemen pada saat Pelaporan LHKPN awal menjabat, sebagai instrumen pengawasan pada saat pelaporan LHKPN selama menjabat, dan sebagai instrumen akuntabilitas pada saat Pelaporan LHKPN setelah menjabat, jelasnya.
Jalan Barutu menambahkan, bahwa LHKPN terdiri dari 2 unsur yaitu Pelaporan dan Kepatuhan, Pelaporan pada saat ini sudah mencapai 100% sementara Kepatuhan masih diangka 77,34%.
Saya menekankan bahwa dengan acara sosialisasi ini kita harapkan angka Kepatuhan LHKPN dapat meningkat menjadi 100 persen, tandas Jalan Barutu. (M.Solin)










Komentar