Pemko Medan Tingkatkan SDM ASN Di Bidang Keruangan

MEDAN | D’INVESTIGASI–Pemko Medan menggelar Pelatihan jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) di ruang rapat III Kantor Wali Kota Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (4/12). Pelatihan ini digelar untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan  Pemko Medan dalam bidang keruangan (data spasial). Di samping itu juga untuk meningkatkan kompetensi pemahaman aparatur Pemko Medan terhadap Infrastruktur Data Spasial (IDS).

“Melalui pelatihan ini kita berharap dapat melaksanakan implementasi pembangunan simpul jaringan data spasial daerah di Kota Medan sebagai bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Serta sebagai langkah awal pembinaan dan koordinasi terhadap sumber daya penyedia informasi spasial di Kota Medan,” kata Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Ir. Syaiful Bahri Lubis.

Di hadapan seluruh peserta pelatihan, mantan Sekda Kota Medan itu menjelaskan, data spasial diperlukan oleh instansi pemerintahan maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Selain itu penyelenggaraan pembangunan data spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara struktur, transparan dan terintegritas dalam suatu jaringan nasional.

“ Hal ini sangat penting dalam upaya memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan data spasial antar instansi pemerintah dan antar instansi pemerintah dengan masyarakat,” jelas Syaiful.

Lebih jauh Syaiful mengungkapkan, sebagai salah satu simpul jaringan dari bagian Jaringan Informnasi Geospasial Nasional (JIGN), Kota Medan mempunyai kewajiban untuk dapat saling mempertukarkan dan menyebarluaskan data spasial sehingga diharapkan terwujudnya mekanisme sharing informasi spasial yang efektif dari sisi waktu dan juga biaya.

Kemudian pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Medan itu menerangkan Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang menyebutkan bahwa Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegritas dan berkesinambungan serta berdayaguna.

Setiap simpul jaringan, jelas Syaiful, diwajibkan mengimplementasikan lima pilar JIGN yaitu kebijakan, kelembagaan, sumberdaya manusia, standar dan teknologi. Terbitnya Perpres RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat skala 1 : 50.000 menjadi momentum bagi pemerintahan Kota Medan untuk mendukung kelancaran mekanisme berbagai data dan informasi sehingga pemanfaatan informasi geospasial diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah mulai dari perencanaan hingga pengambilan keputusan.

Pelatihan ini turut diikuti Sekretaris Bappeda Kota Medan Drs. Syafruddin MSi dan bertindak sebagai narasumber Kabid Penyebarluasan Informasi Geospasial Rachman Rifai, Kabid Teknologi Informasi Komunikasi Geospasial Dr. Gatot Haryo Pramono serta perwakilan OPD di lingkungan Kota Medan. (ft)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *