Pekanbaru | metroinvestigasi.id – Aktivis Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Yudi Pramanah Putra SH,mengatakan kepada wartawan jejakkasus info,Sabtu 01/10/22,bahwa, keputusan menahan Putri Chandrawati sudah menunjukkan sikap profesional Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sikap profesional tersebut sekaligus menepis pandangan bahwa Polri memberikan perlakuan berbeda terhadap Putri dengan tidak melakukan penahanan.
“Image tidak positif itu sempat merugikan organisasi kepolisian karena memunculkan ketidakpercayaan atas perkara ini,” ujar Yudi,sambil ngopi bareng, Sabtu, 1 Oktober 2022.
“Tapi kini jelas dengan dinyatakan berkas lengkap (P-21), kepolisian memberikan jawaban jelas dan menunjukkan kemampuan polri membuat perkara ini menjadi terang dan lancar,” ungkap Yudi sembari sambil melemparkan seyumannya.
Yudi Pramana Putra juga menjelaskan, bahwa setelah berkas perkara dinyatakan P-21, penyidik Polri akan melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksan agung pada Senin 3 Oktober 2022,tambah Yudi lagi.
Maka dari itu,sudah jelas untuk dapat memudahkan proses pelimpahan itu, penyidik Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Putri. Menurut, Yudi aktivis hukum lulusan UIR ini,bahwa keputusan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dan melakukan efektivitas pelaksanaan pelimpahan perkara.
“Penahanan Putri Chandrawati tentu merupakan suatu kebutuhan untuk kepentingan penyidik serta memudahkan pelimpahan tahap II, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya, sebab semua syarat termasuk prosedur telah dilengkapi kepolisian termasuk dengan penyerahaan semua tersangka dalam perkara ini ke kejaksaan selaku penuntut umum,” ujar Yudi paro baya ini kepada awak media.
Yudi Pramana putra SH,juga menambahkan bahwa kita juga memberikan apresiasi kepada sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus ini.
“Karna langkah tegas Kapolri ini layak diapresiasi sebagai wujud komitmen sekaligus keseriusan proporsional agar perkara terkait Brigadir J ini segera dilimpahkankan dan diuji secara jelas dan terukur pada sidang pengadilan guna mendapatkan putusan yang dirasakan adil oleh masyarakat,” kata jelas Yudi sambil mengahiri bicaranya. (Marbun)
















Komentar