Ketua DPC ASWIN Meranti Soroti Oknum Yang Mengaku Wartawan dan Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik

 

Kep.Meranti | metroinvestigasi.id– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Kepulauan Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd., CPLA, menyoroti masih adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan namun dinilai tidak menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan profesi jurnalistik,Sabtu (4/7/2026)

Menurut Sahanry, profesi wartawan merupakan profesi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 6. Karena itu, setiap wartawan dituntut bekerja secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menyebutkan, apabila terdapat oknum yang memanfaatkan profesi wartawan untuk mengancam organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pelaku usaha dengan menggunakan pemberitaan sebagai alat tekanan, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

“Jika benar ada pihak yang menggunakan ancaman publikasi untuk menekan OPD atau pengusaha, maka tindakan tersebut tidak mencerminkan profesi wartawan dan patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip independensi dan profesionalitas,” ujar Sahanry.

Ia menegaskan, fungsi utama wartawan adalah menjalankan kontrol sosial melalui penyajian informasi yang akurat, berimbang, serta berdasarkan fakta, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi ataupun melakukan intimidasi terhadap pihak tertentu.

Sahanry juga mengingatkan masyarakat agar memastikan identitas seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Menurutnya, apabila seseorang mengatasnamakan media tertentu tetapi namanya tidak tercantum dalam struktur redaksi (box redaksi) media tersebut, maka hal itu patut dipertanyakan dan perlu diverifikasi lebih lanjut kepada perusahaan pers yang bersangkutan.

Apabila seseorang dengan sengaja mengaku sebagai wartawan untuk memperoleh keuntungan, melakukan penipuan, atau melakukan pemerasan, kata dia, perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada kesempatan yang sama, Sahanry mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyampaikan imbauan mengenai pentingnya profesionalisme insan pers. Imbauan tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Afrinal Yusran, S.IP., M.M.

Ia berharap seluruh insan pers di Kabupaten Kepulauan Meranti senantiasa menjaga marwah profesi dengan mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap media massa tetap terpelihara.

Selain itu, ia mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk dapat membedakan wartawan yang bekerja secara profesional dengan oknum yang diduga menyalahgunakan profesi demi kepentingan pribadi. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, perusahaan pers, dan organisasi kewartawanan diperlukan untuk menciptakan iklim pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.(mp)

Komentar