Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi, melalui personel Bhabinkamtibmas Aipda P Nadeak melaksanakan kegiatan problem solving berupa mediasi terkait soal kesalahpahaman antar warga di Mako Polsek Padang Hilir, Jalan Syech Beringin Kota Tebing Tinggi, Jumat malam (19/6/2026).
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir melaksanakan kegiatan problem solving atau mediasi warga antara lain, Misdi (43) warga Jalan Aman Kelurahan Deblod Sundoro selaku pihak pertama dan Niko Andreas Simatupang (32) warga Desa Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalipah Sergai.
Permasalahan bermula pada Jumat (19/6/2026) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan HM.Yamin Lk 1 Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi telah terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Saat itu terjadi pertengkaran mulut dam selanjutnya pihak pertama Misdi melakukan penganiayaan kepada Niko yang mengakibatkan pihak kedua mengalami luka pada pelipis wajah sebelah kanan.
Dalam proses mediasi di Mako Polsek Padang Hilir, kedua belah pihak yang bersengketa melakukan musyawarah dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Masing-masing pihak dipertemukan, kemudian dimediasi dimana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan Misdi meminta maaf serta memberikan bantuan biaya perobatan kepada Niko dan selanjutnya membuat surat perdamaian,” ujar Aipda P Nadeak.
Polsek Padang Hilir berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang. (ar)










Komentar