Polsek Baradatu Berhasil Tangkap Tersangka Pembobol Rumah

Way Kanan | KameraBerita – Polsek Baradatu, yang di Pimpin oleh Panit 1 Reskrim di back up Tekap 308 Polres Way Kanan menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni membobol rumah berinisial Ahmad Yakup (34) warga Kampung Gunungkatun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, dikonfirmasi Jumat (18/1/2019) pagi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pembobol rumah tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 09 / I / 2019 / LPG / RES WK / SEK DATU, tertanggal 03 Januari 2019.

Krnologis kejadian yakni pada hari Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka masuk ke dalam rumah korban Dimin (67) warga Kampung Baktinegara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban.

Serta memotong tralis jendela rumah korban dengan menggunalan gunting besi, lalu pelaku masuk ke dalam kamar belakang rumah korban dan mengambil emas seberat 25 gram yang berada di dalam lemari.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta,” kata Yuda.

Saat dilakukan penangkapan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan sedikit pun dan akhirnya di bawa ke Polsek setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah kalung emas, satu buah cincin emas dan satu buah gelang emas dengan berat keseluruhan sebasar 25 gram, sudah di amankan di Polsek Baradatu,” ujarnya. (lampost/iqbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *