Satnarkoba Polres Way Kanan Menangkap Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Selama Dua Hari

Way Kanan | KameraBerita – Satnarkoba Polres menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba selama dua hari.

Dari hasil penangkapan Satnarkoba Polres Way Kanan mengamankan barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis sabu seberat 30.84 gram.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Andre Try Putra, dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019) pagi, menuturkan bahwa penangkapan kelima pelaku di tempat berbeda-beda dengan tiga tempat.

Penangkapan tersebut di mulai pada hari Rabu (16/1/2019) dan Kamis (17/1/2019) berdasarkan hasil pengembangan.

Untuk kronologis penangkapan pertama yakni pada hari Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 20.00 wib, anggota Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu di Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke salah satu rumah warga yang diduga tempat tersebut.

Sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan di dalam rumah dan diamankan terlapor SG (23) warga Dusun 3 Talangharno, Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan dan terlapor AS (23) Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Sementara itu, untuk kejadian kedua yakni pada hari yang sama yakni Rabu (16/1/2019) malam tersebut, anggota Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa sering terjadi penyalahguna jenis sabu di Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan dan masih ditempat yang sama dimana terlapor SG dan terlapor AS diamankan.

Saat itu diamankan lagi seorang laki laki yang sedang duduk mengaku bernama HY (37) dengan identitas warga Jalan Raden Saleh Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung.

Atas penangkapan 3 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut kemudian dilakukan pengembangan yakni pada Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, anggota gabungan personel Satresnarkoba, Tim Tekab 308 Reskrim, Sat Sabhara serta dari Polsek Baradatu melakukan penangkapan disertai penggeledahan rumah dan diamankannya pasangan suami istri yakni HD (44) dan BG (50) warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Baradatu, karena terbukti menyimpan narkoba. (lampost/iqbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *