Polresta Depok Tangkap Tiga Tersangka Spesialis Curanmor Dan Rumsong

Depok | KameraBerita – Anggota Resmob Polresta Depok dan buser Polsek Sukmajaya menangkap tiga tersangka spesialis pencuri motor dan pencuri di rumah kosong (curanmor dan rumsong).

Oleh petugas dua pelaku ditembak betisnya lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

Kedua pelaku yang diberi hadiah timah panas senjata api petugas di betis kakinya yaitu EK alias Geleng, 29, dan BH.

Keduanya ditangkap petugas sewaktu mencoba melarikan diri ke luar kota dari Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur, Kamis pukul 15.00 WIB

Sedangkan tersangka H, 30, ditangkap di daerah lingkungan Pasar Kambing RRI Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan ketiga pelaku merupakan TO (Target Operasi) anggota lantaran telah berulang kali mencuri sasaran motor di Kota Depok.

“Berdasarkan pengakuan pelaku sudah tujuh kali beraksi, aksinya itu dilakukan di wilayah Depok, Cibinong, dan Tangerang,” ujar Kompol Deddy saat dikonfirmasi.

Kompol Deddy mengungkapkan modus pelaku mencuri menggunakan kunci palsu yang sudah dimodifikasi jenis letter Y.

“Kontak motor yang terkunci dirusak lalu dibuka pelaku dengan menggunakan kunci yang telah dibuat sendiri sama pelaku.

Setiap beraksi pelaku kerap mencari sasaran motor terpakir di dalam rumah maupun sedang diparkir pinggir jalan,”kata Kompol Deddy.

Kompol Deddy menambahkan untuk TKP Depok, pelaku pernah beraksi di Kampung Sugutamu Mekar Jaya Sukmajaya, Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 14.15, membobol rumah milik Zulkifli.

Barang yang diambil lima HP berbagai merek, motor Honda Scoppy tahun 2015.

“Untuk tersangka H sendiri pernah mencuri dirumah milik korban Hamzah (26), dan Andre Heryawan (21), TKP daerah Sukmajaya, kalau pelaku H ini mencari sasaran motor dengan modus mencuri menggunakan kunci palsu letter Y,” beber Kompol Deddy.

Kompol Deddy mengungkapkan dari ketiga pelaku petugas menyita barang bukti yaitu untuk pelaku H ada dua motor Satria FU dan Vario, kunci letter Y bersama sejumlah anak kunci, parang, dan surat kendaraan STNK dan BPKB.

Lalu untuk pelaku EK dan BH yaitu HP samsung J2 putih beserta dus, STNK, obeng, dan motor Honda Scoopy.

“Pelaku acak mencari sasaran dan kerap beraksi di siang hari saat pemilik rumah meninggalkan rumah kosong ke tempat kerja dan hasil kejahatan yang didapatkan pelaku digunakan untuk berfoya-foya dan setiap beraksi mengaku bisa mendapatkan hasil hingga Rp. 20 juta,” tutup Kompol Deddy.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun. (H A Muthallib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *