Polres Tangerang Selatan Amankan 11 Orang dalam Video Viral Remaja Acungkan Clurit

Tangerang | KameraBerita – Jajaran tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus video sekelompok remaja yang mengacungkan senjata tajam jenis clurit, parang dan stik golf dan sempat viral di media sosial serta menghebohkan masyarakat Kota Tangsel.

“Ada 11 orang dan sembilan orang diantaranya anak di bawah umur yang semuanya merupakan anggota perguruan silat di Kota Tangerang kita amankan,” kata Kapolres Tangsel Ajun AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Alexander Yurikho.

Mereka melakukan aksi tersebut motifnya hanya untuk gagah-gagahan pada malam Minggu, Oktober 2018 lalu di Jalan Raya Graha Bintaro, Serpong Utara dengan mengendarai lima unit sepeda motor.

Aksi mereka direkam melalui handphone setelah itu video tersebut disebar melalui media sosial hingga sempat viral dan membuat masyarakat Kota Tangsel resah.

Ke 11 orang yang diamankan antara lain ADS, 14, remaja yang mengacungkan celurit dalam video tersebut, FR als F, 16, remaja yang mengacungkan stik golf, Stevanus Septiawan,19, F, 17, Ary Saputra, 19, KJ, 16, Eka Parikesit, 19, AF, 17, MVS, 15, MAR, 15, dan MRR, 14.

Menurut AKBP Ferdy Irawan, dari 11 remaja yang diamankan ternyata hanya satu remaja yang beralamat di Kota Tangsel yaitu MVS dan sepuluh orang lainnya warga Kota Tangerang.

Dari 11 hanya sembilan orang yang ditahan karena dua orang pelaku tengah bermasalah.

Dua pelaku yang tidak ditahan yaitu pelaku utama ADS, 14 yang mengacungkan celurit sedang dirawat di RS Pusat Otak Utama, jalan MT Haryono, Jakarta karena menghidap penyakit kanker otak stadium 4 dan tersangka Fr, 16 sedang sedang menjalani hukuman di Rutan Salemba karena kasus perkelahian antar remaja yang menyebabkan korban meninggal dunia, kata AKBP Ferdy.

Ditambahkan AKP Alexander Yurikho, barang bukti yang disita lima unit sepeda motor, baju, jaket, sepatu, peci, satu stik golf, satu clurit dan video rekaman yang viral serta surat keterangan rumah sakit pusat otak nasional terkait penyakit tumor atas nama tersangka ADS.

Atas perbuatannya, tersangka terkena Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun.

Serta Undang-Undang ITE, tentang penyebarluasan konten yang membuat keresahan masyarakat dengan ancaman 4 tahun penjara. (H A Muthallib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *