Polres Serang Tangkap Pembobol ATM Dengan Modus Baru

Serang | KameraBerita – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang menangkap dua pelaku pembobolan uang tabungan dari mesin Anjungan Teler Mandiri (ATM).

Tersangka DS alias Deni, 20, dan As alias Muni, 23, ditangkap sesaat membobol di ATM Bank BRI di areal pabrik PT Lung Cheong, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan modus operandi yang dilakukan dua warga Desa Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tenggamus, Lampung tergolong baru.

Hanya dengan menggunakan pinset, pelaku dapat mengambil uang dalam mesin ATM.

“Modusnya terbilang baru dan berbeda dengan kasus yang sama yang pernah kita ungkap,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP David Chandra Babega dan Kanit Pidum, Iptu Ilman Robiana saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Jumat (18/1/2019).

Kapolres mengatakan pelaku mengambil uang dengan cara memasukan kartu ATM BRI milik pelaku seperti penarik pada umumnya.

Setelah mesin ATM sedang berproses dan kotak uang terbuka, pelaku memutus aliran listrik sehingga proses penarikan uang terhenti dan kotak uang masih terbuka.

“Setelah lubang terbuka, pelaku menarik uang dengan menggunakan kawat dan pinset,” terang AKBP Indra Gunawan.

Terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM ini, sambung Kapolres, bermula Tim Buser yang melakukan patroli rutin pada Kamis (10/1/2019) sekitar pukul 02.00, mencurigai dua pria di sekitar lokasi mesin ATM .

Dua pria menggunakan motor tanpa plat nopol kemudian masuk ke ruangan ATM.

Begitu keluar, petugas langsung menangkap.

Dalam penggeledahan didapat sejumlah alat bukti dan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 kawat dan pinset, 1 kartu ATM BRI, serta 4 lembar uang pecahan 50 ribu. Selain itu turut diamankan juga 2 buah handphone serta motor Honda Beat tanpa plat nopol yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Kedua pelaku telah melakukan aksinya dua kali di tempat yang sama,” terangnya seraya mengatakan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP. (H A Muthallib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *