Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Dalam Kemasan Teri Medan

Jakarta | KameraBerita – Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menanggkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Jaringan ini menyamarkan narkoba dalam kemasan teri medan.

Total ada 11 tersangka yang ditangkap yakni HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH.

Mereka ditangkap di Depok, Bogor dan Jakarta Barat dalam kurun waktu Desember 2018 hingga 9 Januari 2019 lalu.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkap penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada bulan Desember 2018. Polisi kemudian menangkap tersangka HAR di Depok dengan barang bukti sabu 400 gram.

“Setelah dilakukan penyelidikan kita menemukan dan kita mengungkap peredaran narkotika dalam kemasan abon lele dan juga dalam kemasan ikan teri dari Medan dikemas,” kata Kombes Pol Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Setelah HAR ditangkap, polisi lalu menangkap tersangka FIR dan AH di Bogor dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 kg.

Dari ketarangan tersangka FIR ia mendapat sabu dari salah satu hotel di Jakarta.

“Kita kembangkan ternyata kita temukan tersangka lain di apartemen, kita temukan 3 tersangka. GZ, NR dan AR ini di apartemen kita temukan dan barang bukti (kemasan) abon yang ini semuanya, seperti ini abon lele khas Riau,” kata Kombes Pol Argo.

“Abon lele khas Riau seperti ini tapi sama tersangka dalamnya diganti sabu sama dengan teri medan juga gitu di dalamnya ada sabu model baru, ini didapat semuanya di daerah Pramuka,” sambung Kombes Pol Argo.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menyebut tersangka GZ mengambil barang haram tersebut di salah satu hotel di Jakarta.

Barang itu sudah dalam kemasan makanan dan dimasukan ke dalam koper untuk diberikan ke 5 orang kurir yang siap mengedarkan barang haram itu.

“GZ mendapat perintah dari NG ngambil di hotel, 1 Hotel 1 koper isinya barang-barang ini dan di situ ada ongkos distribusi dan ongkos gajinya.

Jadi tersangka GZ ini orang yang bertanggung jawab di area jakarta, mengambil di hotel barang tersebut, ada biayanya,” kata AKBP Calvijn.

AKBP Calvijn menambahkan, polisi memiliki bukti percakapan antara GZ dengan tersangka NG (DPO).

“Tertuang di chat handphonenya bahwa sisa barang segera diantar ke tersangka lainya di Mangga Besar ada 5 tersangka di situ, pada saat delivery modusnya sama di hotel dan diambil,” sambung AKBP Calvijn.

Dalam kasus itu, polisi menyita 6,5 kg sabu, 57.578 butir ekstasi dan 15,19 gram ganja. 11 tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (H A Muthallib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *