Bogor | KameraBerita – Pelaku pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel dan XL dan penadah barang hasil kejahatan ditangkap polisi.
Pelaku diburu Sat Reskrim Polres Bogor setelah adanya laporan dari pemilik tower.
Kasus tindak pidana pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel dan Xl ini sudah berlangsung dua kali.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi dan Kasubag Humas, AKP Ita Puspita Lena kepada wartawan mengatakan, kasus pertama berlangsung sejak tanggal 15 Juni 2018.
Sementara pencurian kedua berlangsung pada tanggal 16 Januari 2019.
Dari proses penyelidikan atas dua kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku.
Mereka masing-masing YPO (39), warga Ciampea Kabupaten Bogor sebagai pelaku pencurian dan FH (50), warga Kota Bekasi sebagai penadah.
“Kedua pelaku kami tangkap, kini menjalani pemeriksaan di penyidik, untuk pelaku YPO ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor di Kabupaten Bogor, sedangkan pelaku FH ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor di Kota Bekasi,” kata AKBP Dicky Selasa (29/1/2019) di Mapolres Bogor.
Menurut AKBP Dicky, dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku sudah beraksi menggasak perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, dan Xl di enam lokasi berbeda di Kabupaten Bogor dan satu lokasi di Kota Bogor.
“Ada di Kecamatan Kemang, Kecamatan Dramaga, Bantar Kambing, Cibatok, Kecamatan Cibungbulan dan di Leuwiliang, satu lokasi lagi di Sindangbarang Kota Bogor,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan pencuri dan penadah, polisi juga menyita barang bukti berupa, 4 unit WBPD, 2 unit UBBd6, 1 unit Base Band, 2 DUW, 57 rol kabel warna kuning,13 rol kabel warna hitam, 3 rol kabel warna abu-abu, 1 rol kabel warna putih, 87 dus box APV merk Ericsson, 1 kardus putih merk Roxtec, 1 kardus coklat kecil merk Huwaei berisi 2 sabreg, 3 kardus kecil isi 8 unit UBBd6, 105 buah kardus kecil merk 3M, 5 buah Safety belt, 10 colokan listrik, 2 pendingin / Ven, dan 12 dus kosong.
Atas perbuatan kriminal ini, tersangka YPO diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan FH, tersangka tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) diancam dengan Pasal 480 KUHP, pidana penjara maksimal 4 tahun. (H A Muthallib)