Polisi Ringkus Penjual Tenggiling Di Kalbar

Pontianak | KameraBerita – Polisi menangkap pria berinisial LTK di Pontianak karena menjual satwa langka tenggiling. Dari tangannya, polisi menyita 2 ekor tenggiling dan sisik tenggiling siap jual.

“Tersangka LTK diamankan, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 17.00 WIB bersamaan dengan barang-bukti, dua ekor tenggiling hidup dan dua kantong plastik besar berisi sisik tenggiling siap jual,” kata Kapolsek Kuala Mandor B, Iptu Suryadi di Kuala Mandor, Kalimantan Barat, Rabu (23/1/2019).

LTK ditangkap di rumahnya di Kubu Raya. Dia mengatakan, LTK melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2, UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

“Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, dan informasi jual beli satwa dilindungi yang dilakukan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Suryadi mengatakan tersangka mengaku tidak mengakui memiliki atau menyimpan satwa yang dilindungi tersebut.

Dia pun tidak langsung percaya dan meminta jajarannya melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan dua ekor tenggiling masih hidup dan dua kantong besar berisi sisik trenggiling siap jual tersebut.

“Dua kantong besar berisi sisik tenggiling disimpan tersangka di bawah lantai papan rumahnya, sementara itu dua ekor tenggiling yang masih hidup di simpang di belakang rumahnya,” ucapnya. (dc/iqbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *