Jakarta | Realitas – Aparat Polda Metro Jaya mengamankan, NSN (35 tahun), pelaku penipuan terhadap Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Dirinya ditangkap di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (4/1/2019).
NSN mengaku sebagai Kepala Sekolah di SD Rejosari Semarang dan meminta uang sumbangan Rp 10 juta kepada Tjahjo. SD Rejosari merupakan bekas sekolah Tjahjo.
Pelaku mendapatkan kontak Tjahjo Kumolo dari sebuah grup dalam aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
“Tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan Musholla di sekolah tersebut.
Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang tersebut ke rekening milik NSN,” ujar Panit I Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Selepas mentransfer, Tjahjo Kumolo lalu menghubungi pihak sekolah. Namun pihak sekolah membantah jika pihaknya melakukan penggalangan dana serta pembangunan Mushola.
Pihak sekolah juga menjelaskan kalau tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD Rejosari.
“Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut,” tutur Reza.
Dari laporan itu, polisi akhirnya berhasil ringkus NSN. Sementara itu, pelaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk berjudi.
“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi,” ungkap Reza.
Akibat perbuatannya polisi menjerat NSN dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun, dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar, Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. (tribunnews/iqbal)