BINTUNI | D’INVESTIGASI- Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengunakan Aset Negara seperti kendaraan bermotor, setelah pensiun atau tidak menjabat lagi maka di wajibkan untuk mengembalikan Aset yang telah dipinjamkan.
“Sesuai prosedur kalau sudah pensiun aset yang di Pinjamkan pemerintah harus di kembalikan, kalau berminat silahkan ikuti aturan yang berlaku, untuk memilikinya ” kata Petrus Kasihiw dikutip dari sambutannya pada acara Rapat Kordinasi Pengawasan Daerah tahun 2018, Rabu (5/12/2018) di Gedung sasana karya kantor Bupati SP 3 Manimeri.
Namun bila para ASN yang telah pensiun dan tidak mengembalikan Aset yang telah di pinjamkan oleh pemerintah tersebut, maka Pemda akan memberikan surat panggilan.
Bupati menegaskan, bila sampai dua kali panggilan tidak diindahkan maka akan di jemput oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), bila tidak mampu maka kejaksaan yang akan mengambil aset tersebut.
Bupati sangat menyayangkan para ASN yang dipinjami aset oleh Negara. Tapi setelah pensiun aset tersebut tidak di kembalikan ke Negara.
“Ada juga aset yang sudah pindah tangan, ada juga yang sudah pensiun membawa aset yang di pinjamkan, padahal sesuai prosedur setelah pensiun aset harus di kembalikan,” Ujarnya.
Bupati juga mengatakan, dalam pengadaan Aset dan pembelian aset harus di laporkan dengan baik, selanjutnya dilaporkan ke Badan Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni, perintahnya.(HS)