LKPP dan LPSE Sosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di Lingkup Pemda Teluk Bintuni

BINTUNI | D’INVESTIGASI- Bertempat di gedung milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Teluk Bintuni “Sasana Karya”, Pemda Teluk Bintuni, LKPP dan LPSE melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Workshop, Bimbingan Teknis peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, Jumat (7/12/2018).

Kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansaiba dibuka langsung oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop, SH dan menghadirkan dua narasumber mewakili Direktur LKPP Republik Indonesia Kasubdit Wilayah II Barat Harry Sef Kahartan dan Kasi LKPP Wilayah Papua Maluku Arif Budiman.

Dalam Sambutannya Wakil Bupati Matret Kokop mengatakan Bila pengadaan barang dan jasa di pemerintah Daerah memiliki nilai strategis dalam peningkatan ekonomi masyarakat.

” Pengadaan barang dan jasa mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan, Khususnya dalam peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian Nasional dan Daerah,” Ujarnya.

Sejak diberlakukan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pada tanggal 1 Juli lalu, pemerintah perlu melakukan pengaturan yang nantinya dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan pengunaan produk dalam negeri, serta peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil menengah begitu juga dengan pembangunan.

Dalam Perpres tersebut ditekankan pengadaan barang dan jasa dalam pemerintah, tidak sekedar mencari harga yang termurah dari penyedia barang, serta pengadaan barang dan jasa menjadi penghasilan yang tepat dalam setiap uang yang dibelanjakan.

“Diukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, daya dan penyedia (value for Money) setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang atau jasa,” Ujarnya.

Wakil Bupati juga mengatakan Implementasi dari Perpres tersebut, akan membawa suasana baru pada sistem Pengadaan secara elektronik (SPSE), Banyak pembaharuan aplikasi mulai dari sisi teknis pengunaan sampai dengan regulasi pengaturan.

Aplikasi SPSE telah memasuki versi baru yaitu versi 4.3 yang dapat digunakan pada 2019 mendatang.

Wakil Bupati berharap kegiatan ini dapat menghasilkan satu pemahaman yang sama dalam mewujudkan Pemerintah yang baik, bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

“Melalui kegiatan tersebut dapat menghasilkan satu pemahaman yang sama antara PPK, Pokja dan Tim LPSE mengenai perencanaan pengadaan dan sebagai momentum dalam membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang baik, bersih dan bebas dari KKN,” Ujarnya.

Pantauan awak media ini, kegitan juga dihadiri oleh beberapa Kepala OPD dan Staff di lingkup Pemda Teluk Bintuni.(HS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *