Deli Serdang | metroinvestigasi.id – Peristiwa penganiayaan terhadap Jedit Ginting yang dilakukan oleh Angga Wibawa Putra Ginting seotang anggota TNI berpangkat Perajurit Satu ( Pratu ) di Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 diakhiri dengan perdamaian.
Penganiayaan itu terjadi, berawal dari laporan ibu pelaku yang menyampaikan bahwa berondolan sawitnya dicuri oleh Jedit Ginting di kebun milik ibu pelaku.
Dari laporan ibu pelaku, Pratu Angga yang seorang anggota TNI pergi membawa satu orang temannya yang juga anggota TNI bernama Dwi Angga Ptajudha yang juga beepangkat Pratu.
Dari situ Angga dan temannya tadi langsung menemui Jedit dan bertanya,” betul ada kau ambil berondolan sawit di kebun kami.” Dijawab oleh Jedit,” ya betul.” Kata Jedit. ” Kenapa kau ambil,” kata Angga. ” Untuk beli beras,” jawab Jedit.Dan seketika itulah Pratu Angga langsung memukuli jedit sampai tidak berdaya,terkulai lemas hingga luka dan memar di bagian muka.Sementara Pratu Dwi Angga Prajudha hanya diam.Entah apa yang ada dalam pikiranya hanya melihat saja bagaimana aksi Pratu Angga memukuli Jedit Ginting sang korban penganiayaan pada Minggu,(17/04/2022) sekira jam 17.00 Wib.
Pada saat kejadian, kebetulan salah seorang wartawan metroinvestigasi.id Herman Sinulingga ada disitu sehingga turut melerai pemukulan itu hingga menyelamatkan Pratu Angga dari keroyokan massa.

Merasa juga bersalah karena telah menganiaya Korban Jedith Ginting gegara mencuri berondolan sawit di kebun ibunya,akhirnya Pratu Angga meminta maaf dan melakukan perdamaian kepada Jedit Ginting, Selasa ( 19/04/2022 ) di Kantor Polisi Sektor ( Polsek ) Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Perdamaian tersebut dihadiri dari Kodam I/BB,PM Armed dan Provosnya, Sekcam Kutalimbaru serta Kepala Desa dan Polsek Kutalimbaru.
Atas peristiwa penganiayaan dan perdamaian tersebut Pratu Angga akhirnya harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 5 juta untuk biaya perobatan korban Jedit Ginting dan sebesar Rp. 12 juta untuk biaya permohonan maaf kepada warga Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.( c2p/herman.s )










Komentar