Jawa Timur | metroinvestigasi.id-
Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memfasilitasi masukan dari Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) setempat soal aturan jam kerja untuk perangkat desa.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di Kediri, Selasa (10/2/2026) mengemukakan PPDI meminta aturan jam kerja perangkat desa yang berlaku saat ini untuk dikaji ulang dan disesuaikan.
Sesuai regulasi, jam kerja pemerintahan desa dimulai pukul 07.15 hingga 15.30 WIB atau menyesuaikan jam kerja di pemerintah daerah. Namun, pada kenyataannya banyak layanan masih diberikan di luar jam kerja.
“Kami tentunya mengakomodasi usulan PPDI terkait jam kerja. Saya berprinsip asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya kalau ada masyarakat yang membutuhkan ada yang melayani,” katanya.
Dhito, sapaan akrab bupati, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPMPD Provinsi Jatim.
Nantinya hasil konsultasi itu akan dimusyawarahkan untuk selanjutnya diambil kebijakan oleh Pemkab Kediri. Hasil dari kebijakan itu juga segera dilakukan sosialisasi ke perangkat desa.
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri Manon Kusiroto mengatakan pelayanan yang diberikan perangkat desa tidak memandang waktu.
Sesuai regulasi, jam kerja pemerintah desa dimulai pukul 07.15 hingga 15.30 WIB atau menyesuaikan jam kerja di pemerintah daerah. Sedangkan pengurusan layanan administrasi di pemerintah desa antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
“Kami mengajukan usulan agar aturannya diubah, ada jam pelayanan administrasi, juga ada jam siaga perangkat desa 24 jam,” kata Manon yang juga Perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.
PPDI mengusulkan jam kerja untuk pelayanan administrasi dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun untuk jam siaga, prioritas pelayanan di luar kebutuhan administrasi.
“Ketika terjadi hal darurat, pelayanan administrasi tetap dilayani,” katanya.
Dia menambahkan selama ini saat kegiatan rapat atau musyawarah desa pada jam kerja, tingkat kehadiran sangat minim.
Hal itu karena budaya masyarakat desa yang pada pagi hingga siang beraktivitas atau bekerja di kebun atau berdagang, sehingga kegiatan rapat dilakukan malam hari.
Selain masalah jam kerja, PPDI juga menyampaikan usulan soal seragam hingga program tabungan pensiun perangkat desa yang dikelola Bank Daerah Kabupaten Kediri.
(La baru,p.jatim)
















Komentar