PT Aksha Karunia Mill Diduga Pelaku Penampung Kayu Illegal

 

Jawa Timur | metroinvestigasi.id– Hingga awal tahun 2026, Pemerintah Indonesia di bawah presiden Prabowo Subianto, sedang melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan disektor kehutanan yang diduga terlibat dalam perusakan hutan dan menyebabkan bencana ekologis.

Poin poin penting terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kayu/ kehutanan adalah,Pencabutan izin besar-besaran Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan. khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, karena terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan.

Target operasional sebanyak 22 perusahaan diantaranya bergerak dibidang pengolahan hasil hutan diduga tidak memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan( PBPHH) yang terbukti melanggar aturan dan berpotensi memicu bencana.

Diminta kepada pemerintah provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Kehutan Provinsi Jawa Timur supaya tidak menutup mata, untuk menelusuri, menyilidiki PT AKSHA KARUNIA MILL yang beralamat.di Kecamatan Mojowarno.Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Modus PT atau perusahaan sebagai penampung kayu sering disebut sebagai “pencucian kayu” yang bertujuan mengubah status kayu ilegal menjadi legal seolah-olah sah.agar bisa masuk ke pasar resmi atau industri pengelolaan kayu.

Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dikonfirmasi melalui Divisi Humas, membalas via SMS mengatakan, ‘kurang tau dari mana kayu tersebut.”

Berikut modus operandi umum PT sebagai penampung kayu berdasarkan hasil pengawasan /gakkum KLHK.
1.manipulasi dokumen legalitas (pencucian dokumen)
Penggunaan dokumen ganda (Reuse) perusahaan menggunakan satu dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen angkutan yang sama untuk berkali-kali pengiriman kayu.

Hal ini pihak PT Aksha karunia mill. Belum dapat dikonfirmasi dari mana kayu untuk kebutuhan perusahaan nya.terlihat mobil foso masuk PT tersebut.
(La baru,p.jatim)

Komentar