Blangpidie | Realitas – Panitia pengawas pemilih (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (7/1/2019) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik para Calon legislatif (Caleg) dari partai nasional dan partai lokal yang penempatannya dinilai melanggar aturan karena berada di zona terlarang.
Aksi penertiban APK tersebut, Panwaslih menggandeng personel Satpol PP setempat.
Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Syahputra mengatakan, beberapa APK yang ditertibkan karena lokasi pemasangannya pada tempat-tempat yang dilarang.
Penertiban APK, guna menjalankan proses Pemilu sesuai tahapan, serta sejalan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan.
APK dimaksud paling banyak ditemukan pada fasilitas umum, seperti terpasang pada tiang listrik, tiang telepon, serta terpaku di pohon penghijauan, di jembatan serta di kawasan jalan protokol sebagai lokasi larangan terhadap atribut kampanye.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama partai politik peserta Pemilu beberapa waktu lalu di Sekretariat Panwaslih Abdya disebutkan beberapa tempat larangan pemasangan APK diantaranya, di gedung milik pemerintah, rumah ibadah, pepohonan, angkutan umum, fasilitas pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, taman kota, lapangan, pasar, jembatan termasuk di kawasan jalan protokol dalam kabupaten setempat.
“Untuk jalan protokol meliputi Jalan Persada, Attaqwa, Irian, Kesehatan, Haji Ilyas, Sentral, Selamat, Pendidikan dan Jalan Teuku Ben,” paparnya.
Semua APK yang ditertibkan nantinya dibawa ke Sekretariat Panwaslih Abdya untuk didata dan dijadikan barang bukti.
Jika pihak partai yang bersangkutan ingin mengambil kembali APK dimaksud, mereka bisa datang langsung ke Sekretariat Panwaslih Abdya.
Untuk tahap awal penertiban tersebut akan difokuskan pada wilayah Kecamatan Blangpidie dan Susoh.
Sedangkan untuk kawasan kecamatan lain akan disesuaikan kembali.
“Semua APK yang pemasangannya dinilai melanggar aturan tetap dibuka dan diamankan,” pungkasnya.
Sebelum penertiban ini dilakukan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada seluruh partai peserta Pemilu agar memasang APK sesuai dengan aturan.
Sehingga kehadiran APK tersebut tidak mengganggu kenyamanan, keindahan dan kebersihan lingkungan.
“Jika telah memasuki minggu tenang, semua APK tetap dibuka tanpa kecuali,” tutupnya. (Syahrizal/iqbal)
Komentar