Rokan Hilir | metroinvestigasi.id – Nafsu birahi sudah tak terbendung Seorang ayah tiri berinisial DW(49) warga Kecamatan Tanah Putih diduga merudal paksa (cabuli) anak tirinya yang masih dibawah umur berusia 12 tahun, berstatus pelajar terjadi,Jumat (16/9/2022) berakhir di jeruji besi tahanan Satreskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau, Sabtu 17 September 2022 Pukul 20.00 WIB atas dasar laporan Abang kandung berinisial S (31) /pelapor.
Data yang dirangkum Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK,M.Si Selasa (20/9/2022) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi menerangkan kronologi berawalnya Pelapor ini mendapat informasi dari saksi saudari DS bahwa korban ada chatingan dan foto yang tidak senonoh atau tidak baik (foto korban tanpa pakaian) dilihat di hp korban dengan terlapor.
Kemudian pelapor membawa terlapor ke rumah korban, dan terlapor langsung mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, setelah mendengar pengakuan terlapor, kemudian pelapor langsung membawa terlapor ke polres Rokan Hilir untuk di proses lebih lanjut.
Dan untuk barang bukti yang dibawa berupa, 1 unit handphone merek vivo y 12 dan 1 stel pakaian korban. Sementara itu tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.( bs )













Komentar