Kepala Desa Pulo Perengge Menangkan PTUN Lawan Bupati Agara

Kutacane I KameraBerita – Terkait dengan pemberhentian kepala Desa Pulo Perengge Kecamatan Bambel oleh Bupati Raidin Pinim Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 4 Desember tahun 2017 yang lalu. Pasalnya, pemberhentian secara tidak hormat jabatan pengulu Kute Desa Pulo Perengge Budiman itu diduga tidak berlandasan secara hukum.

Karena pemberhentian kepala Desa itu tidak sesuai dengan aturan.

Budiman dan ketua APDESI Nawi Sekedang melaporkan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN) Banda Aceh dengan melawan Bupati Agara, namun pihak PTUN Banda Aceh mengeluarkan surat keputusan bahwa isinya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 141/70/2017, tanggal 30 November 2017 tentang pemberhentian pengulu kute dan pengangkatan pejabat Pengulu Kute Pulo Perengge Kecamatan Bambel, mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Bupati Agara nomor: 141/70/2017 tanggal 30 Novemver 2017 tentang pemberhentian Pengulu Kute dan pengangkatan pejabat pengulu kute Pulo Perengge,

Mewajibkan kepada tergugat unutuk mengembalikan kedudukan penggugat sebagai pengulu Kute Desa Pulo Perengge Kecamatan Bambel, terakhir, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 578.000, demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan PTUN Banda Aceh pada Kamis tanggal 19 Juli 2018 oleh Muhammad Yunus Tazryan S.H selaku hakim Ketua majelis.

Sementara itu Budiman pengugat dan di dampingi oleh Ketua APDESI Nawi Sekedang dalam konfrensi pers di Hotel Maron pada Selasa (15/1/2019) mengatakan secara gamlang, kita minta kepada Bupati Raidin Pinim Agara agar secepatnya menjalankan semua keputusan sesuai dengan surat keputusan PTUN Banda Aceh dan Pengadilan tinggi tata usaha Medan, apabila tidak dilaksanakan, maka kita akan mengabil langkah-langkah hukum, karena permasalahan ini sudah jelas melangar hukum apabila tak di laksanakan, seraya mengatakan, “Bupati Agara sudah melawan hukum sesuai dengan hasil keputusan PTUN Banda Aceh dan Pengadilan tinggi tata usaha Negara Medan jelas Nawi Sekedang. (Sumardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *