Aceh Utara | KameraBerita – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai (BC) menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi .
Penyelundupan narkotika tersebut masuk melalui perairan Utara Aceh.
BNN dan BC berhasil mengamankan narkotika sebanyak 72 kilogram dalam operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (15/01/2019).
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH membenarkan adanya pengungkapan narkotika golongan I tersebut.
Beliau menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut ditemukan 72 bungkus narkotika yang dibungkus aluminium foil disita.
Dimana sebanyak 70 bungkus berisi sabu, dan 2 bungkus lagi berisi ekstasi.
“Kapal yang mengangkut narkotika dan tiga ABK diamankan,” kata Faisal.
Narkotika tersebut dibawa dari Malaysia sampai ditengah laut perbatasan Malaysia Indonesia diserahterimakan dari kapal ke kapal, tambahnya lagi.
“Kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia,” jelas Faisal.
Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita Kapal Kayu Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam, serta telepon satelit.
“Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, atas nama Ramli,” ucap Faisal yang mengutip keterangan Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Arman Depari.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta,” tambah Faisal. (Red)