Jambi | Realitas – Sebanyak 2.231 amplop berisikan Tabloid ‘Indonesia Barokah’ tertahan di kantor Pos Kota Jambi. Tabloid itu tertahan setelah pihak Pos mengamankannya sebelum dilakukan pengiriman.
“Kita mendapatkan informasi jika adanya Tabloid Indonesia Barokah ditahan oleh pihak kantor Pos.
Dari data yang kita terima tabloid ini bukan hanya masuk di kantor pos Kota Jambi saja melainkan masuk di kantor Pos di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Bungo,” kata anggota Bawaslu Jambi, Fachrul Rozi kepada wartawan di Kantor Pos, Jalan Sultan Taha, Kota Jambi, Selasa (29/1/2019).
“Total untuk yang ada di kantor Pos Kota Jambi ini ada 2.231 amplop yang tertahan. Satu amplopnya itu berisikan 3 eksemplar tabloid,” sambungnya.
Tabloid Indonesia Barokah itu dikirim oleh Redaksi Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Ada dua tempat tujuan tabloid ini akan diedarkan pertama masjid dan kedua ponpes.
Salah satu masjid yang rencana jadi tempat tujuan pengiriman yaitu di Masjid Al-Falah, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
“Pada umumnya tujuan pengiriman ini yaitu masjid dan pondok pesantren, rata-rata tempat yang akan dikirimnya tabloid itu di situ, alamatnya juga sudah jelas.
Di sini kita menyampaikan jika Bawaslu RI dan Gakumdu pusat lagi mempelajari kasus ini dalam proses penanganan pelanggaran termasuk juga berkaitan dengan UU Pers karena ini masih dibahas.
Kita baik dari Bawaslu Jambi dari Kabupaten/Kota hanya bisa memastikan agar tobloid ini jangan sampai tersebar,” ujar Rozi.
Dari data yang diterima oleh Bawaslu Jambi saat ini, Tabloid Indonesia Barokah itu tertahan di Pos Kota Jambi sebanyak 2.231 amplop serta Pos Kabupaten Bungo 265 amplop dan 17 karung, serta di Pos Kerinci 6 amplop.
“Untuk yang di Pos Bungo itu awalnya hanya berisikan 265 amplop. Tetapi tadi pagi baru ada tambahan 17 karung lagi yang datang. Dan kita belum ketahui ada berapa amplop yang ada dikarung itu. Intinya kita dari Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pihak pos untuk menyimpan paket kiriman yang berisikan tabloid Indonesia Barokah itu agar jangan sampai disebarkan,” kata Rozi.
Bawaslu memastikan untuk saat ini, tidak ada Tabloid Indonesia Barokah yang sudah tersebar di masjid maupun pondok pesantren yang ada di Kabupaten/Kota di Jambi.
“Kalau sejauh ini belum ada yang tersebar tabloid itu di masjid ataupun di ponpes di Jambi.
Namun kita terus berkerjasama dengan pihak kepolisian yang ada di Jambi agar tabloid tersebut jangan sampai tersebar.
Polisi juga masih menyelidiki terkait pengiriman ini, dan tabloid ini masih dalam pengawasan kita,” ungkap Rozi. (dc/iqbal)
Komentar