Polisi Tangkap Empat Warga Kotakarang Usai Transaksi Sabu Di Kotabumi

Lampung Utara | KameraBerita – Satnarkoba Polres Lampung Utara menangkap empat orang diduga sebagai kurir sabu-sabu usai transaksi di halaman SPBU H Usup Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi.

Pelaku yakni Heri Dwi Cahyono (36), Sunarto (39), Hafiz Dulhak (27), dan Murtado (60), keempatnya warga Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, ditangkap pada Senin (28/1/2019), pukul 19.30.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti lima paket sabu-sabu ukuran sedang seberat 43,9 gram.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Andre Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono kepada lampost.co, Selasa (29/1/2019), mengatakan mereka diketahui sebagai kurir dan ditangkap usai transaksi sabu-sabu di depan halaman SPBU H Usup Kotabumi.

“Mereka tidak dapat berkelit karena kedapatan membawa barang bukti sabu-sabu seberat 43,9 gram senilai Rp50 juta yang disembunyikan dalam mobil Inova warna hitam yang mereka kendarai,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara mereka mengakui hanya disuruh mengambil barang sabu-sabu yang dikendalikan seorang tahanan yang ada di dalam Rutan Kotabumi, dan mereka janjian bertemu di depan halaman SPBU H Usup.

“Saat ini petugas masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan atas tertangkapnya para kurir narkoba jenis sabu-sabu, warga Telukbetung, Bandar Lampung, tersebut,” katanya. (lampost/iqbal)

Komentar