BPAN Aceh Tengah Beraudensi dengan Komisi A DPRK Aceh Tengah Terkait Temuan di Kampung Kepala Akal

 

Aceh Tengah | metroinvestigasi.id – Badan Penelitian Aset Negara- Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN- LAI) Beraudensi dengan Komisi A DPRK Aceh Tengah Terkait Temuan Temuan Reje Kampung Kepala Akal atas laporan masyarakat kampung Kepala Akal Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah, Selasa ( 24/2022 ).

Dalam pertemuan tersebut para anggota BPAN disambut langsung oleh Ketua Komisi A Fauzan Zalil dan anggotanya Nurhidayah dan Januar Efendi.

Dalam rapat Aldy selaku perwakilan masyarakat Kampung Kepala Akal yang didampingin oleh wakil Ketua BPAN Alimuddin dan Sekretaris BPAN Ridwan Salam dan Humas KGS Jaya Putra dalam aduannya Aldy mengatakan terkait temuan yang pertama kasus Imam Kampung Kepala Akal melakukan Mesum tapi tetap menjadi Imam Kampung sampai sekarang.

Yang kedua terkait Rehabilitasi Rumah yang harus diterima penerima yang di kuasa aparatur kampung dan Anggota RGM dan semua ada bukti sama wakil ketua BPAN dan yang ketiga terkait pemilihan Kepala Dusun yang asal main tunjuk oleh Reje ( kepala desa ) Kampung Kepala Akal tanpa ada pemilihan dan yang keempat terkait Bantuan BLT dan Bansos lainnya tidak ada keterbukaan atas penerima bantuan dan selalu di tutupi oleh Reje Kampung,” ujar Aldy.

Dalam tanggapannya ketua Komisi A Fauzan Zalil mengatakan kita akan panggil Reje Kampung, Aparatur Kampung, RGM Inspektorat, DPMK, dan Dinas terkait Lainnya dan kami di komisi A hanya bisa merekomendasi untuk pemberhentian Reje Kampung dan kami tidak bisa langsung memberhentikan Reje Kampung Kepala Akal.

” Kami akan memanggil semuanya dan secepatnya untuk menghindari terjadinya bentrok di kampung kepala akal terkait temuan temuan dan bukti yang dikasih ke pihak kami.” TegasĀ  Fauzan Zalil di Komisi A.

Sayangnya Reje Kampung Kepala Akal sampai berita ini ditayangkan tidak dapat memberikan jawaban.Dan dihubungi via telepon seluler,Sabtu pagi 28 Mei 2022 juga tidak mengangkat Hp nya.( tim )!

Komentar