Aceh Singkil | metroinvestigasi.id – Ketua Badan Advokasi Indonesia ( BAI ) Aceh singkil, Herman menerangkan hari ini, Kamis ( 19 / 12 ) bahwa telah ke Polda Aceh melaporkan secara tertulis dugaan korupsi yang dilakukan mantan Geucik ( kepala desa ) Kota Batu,Kab.Aceh Singkil Gunawan RI pada hari Jumat,13 Desember 2019.
” Kita semua sudah tahu dari hasil LHP inspektorat telah melihat temuan cukup besar dari tahun 2016,2017 dan 2018 kita duga korupsi hampir 329 juta rupiah.
Ini merupakan tindakan korupsi yang merajalela dan kita duga pembiaran terhadap oknum Kepala Desa tersebut hingga dapat melakukan korupsi tiap tahun.
Perbuatan yang merugikan negara dan kita tidak bisa tolerir ini karna itu uang negara bukan uang pribadi mantan Kepala Desa tersebut, sekecil apapun kerugian negara harus di pertanggung jawabkan, jangan bermain main dengan uang negara, itu uang rakyat.
Dan kita juga ingin semua aparat penegak hukum bisa melihat permaslahan ini dengan serius, jangan sempat masyarakat kritis kepercayaan terhadap penegakan hukum di Aceh Singkil ini.Apa lagi pemerintah daerah baru baru ini menggelar rapat terkait temuan temuan LHP beberapa desa yang sampai hari ini belum dikembalikan, dan kita juga sangat merasa terlukai dengan tidak adanya ketegasan Bupati Aceh Singkil terkait temuan tersebut, seharusnya permasalahan penyalahgunaan Dana Desa ini harus ada tindakan yang cepat dan memberikan efek jera. Jangan dibiarkan merajalela nanti masyarakat berasumsi pelaku korupsi kok dilindungi, seharusnya Bupati sebagai pimpinan daerah bisa merekomendasikan siapapun kepala desa yang bermain-main dengan uang Negara silahkan proses secara hukum bukan malah terus terusan memberikan peluang, kita contohkan seumpama pencuri sawit perusahaan kalau dia terdapat mencuri ya harusnya masih bisa mengembalikan dan tidak perlu di proses secara hukum. Kita dari Badan Advokasi Indonesia perwakilan Aceh Singkil sangat mengutuk keras pada kejahatan korupsi.
Untuk apa kita dapat penghargaan kalau tindakan dan penangan korupsi masih semerawut di Aceh Singkil ini.” Sebut Herman.
Herman juga menambahkan, ” kita sama sama telah melihat banyak kasus dugaan korupsi yang masih belum jelas proses perkembangannya, contohnya kasus pengerjaan proyek jalan Singkil – Teluk Rumbia sebesar 21 M, pengerjaan proyek septik komunal 5.25 M, yang sudah cukup lama belum juga ada penetapan tersangkanya, dan juga penyalahgunaan Dana Desa yang diberitakan baik melalui media online maupun media cetak.” Kata Herman.
Contohnya desa blok 18 dugaan korupsi Dana BUMK 240 juta, desa blok 31, yang dugaan korupsi sampai lebih kurang 200 juta rupiah, dan Kota Batu yang jumlah dugaan korupsi oleh mantan Kepala Desa tersebut hampir 329 juta.
Padahal sesuai aturan dan UU mengenai batas pengembalian telah diberikan toleransi 60 hari juga sudah lewat, namun hingga saat ini tidak ada tindakan yang nyata untuk memberi efek jera bagi oknum oknum kepala desa tersebut.
Kita berharap kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai pengawas internal pemerintah daerah bisa bekerja sesuai poksinya jangan hanya seolah olah tidak tahu seharusnya APIP inilah yang merekomendasikan ke penegak hukum agar setiap perbutan yang mengakibatkan kerugian Negara bisa di proses dengan tegas dan bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang telah menyikat uang negara.( Efendi Padang )










Komentar