Medan|metroinvestigasi.id – Sebanyak 16.503 warga binaan di Sumatera Utara mendapat remisi HUT kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2019. 368 diantaranya langsung bebas setelah mendapat remisi tersebut.“Dari jumlah itu, rincian yang dapat Remisi Umum atau RU I sebanyak 16.135 orang dan RU II atau bebas 368 orang,” ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Jumat (16/8/2019) pagi.
Josua menjelaskan, napi yang mendapat remisi telah memenuhi syarat-syarat ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019.
“Untuk pemotongan masa tahanan RU I dari 1 bulan sampai 6 bulan dan RU juga pemotongan masa tahanan dari 1 bulan sampai 6 bulan juga. Penyerahan SK remisi akan diserahkan di masing-masing Lapas dan Rutan, tepat 17 Agustus 2019,” sebut Josua.
Josua merinci, warga binaan yang mendapat remisi meliputi napi terjerat kasus kriminal umum sebanyak 10.874 orang, PP 28 Tahun 2006 atau pidana umum sebanyak 176 napi dan PP 99.
Untuk PP 28 Tahun 2006, kata Josua, napi kasus Narkotika sebanyak 174 napi dan 11 diantaranya bebas, trafficking serta korupsi, masing-masing 1 napi.
Sedangkan untuk PP 99 Tahun 2012 dengan perincian napi kasus Narkotika sebanyak 5.434 orang. 100 napi diantaranya bebas, traficking 2 napi dan korupsi 17 napi,” jelas Josua.
Josua mengungkapkan, untuk penghuni Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Sumatera Utara dengan total napi berjumlah 24.760 orang. Perinciannya, napi pria sebanyak 23.441 orang dan napi wanita berjumlah 1.319 orang.
“Sedangkan tahanan pria sebanyak 9.174 orang dan tahanan wanita berjumlah 9.559 orang,” pungkas Josua.(anisa)










Komentar