Polsek Padang Hulu Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah Sembarangan

 

Tebing Tinggi | metroinvestigasi.id-Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Lukman S Pakpahan bersama Babinsa dan Dinas Lingkungan Hidup memasang spanduk larangan untuk tidak membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, tepatnya Sabtu (18/4/2026).

Pemasangan spanduk dilakukan sekaligus membersihkan sampah dilokasi tempat pembuangan sampah dengan diikuti staf kelurahan serta warga masyarakat sekitaran Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi.

Dalam kegiatan itu, terlihat hadir Lurah Pabatu Riski Winanda S.STP, Babinsa Pelda Zainal Arifin, staf Dinas Lingkungan Hidup, staf Kelurahan Pabatu serta para Kepling dan warga masyarakat sekitar.

Kegiatan ini, Bhabinkamtibmas bersama instansi terkait memasang spanduk larangan membuang sampah sembaranganv di lokasi jalan lintas Nnataupun fasilitas umum untuk menjaga kebersihan dan lingkungan.

Spanduk dipasang di area yang menjadi tempat sampah ilegal atau titik rawan sampah. Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat dan menegaskan agar menghentikan kebiasaan buang sampah liar, menjaga kebersihan, dan mendukung lingkungan yang lebih sehat.

Dari hasil yang dicapai, sampah sudah dibersihkan dan telah diangkut oleh dinas kebersihan. Selanjutnya menghimbau warga agar jangan membuang sampah sembarangan sebagai langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan kesadaran warga akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya. (ar)

Komentar