Indragiri Hilir | metroinvestigasi.id –Yudi Pramana Putra SH,yang sering dipanggil Yud resmi dilantik menjadi Advokasi di Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau, serta siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Hal itu Langsung disampaikan Yudi Pramana Putra SH,kepada Metroinvestigasi.id, Selasa,30 November 2021 sesudah selesai dilantik.
Yudi menambahkan,memang dalam rangka melaksanakan kewajiban nya,yang berdasarkan Undang-Undang Advokasi,nomor 18 tahun 2003,PP Nomor 83 tahun 2008 dan Peraturan PERADI Nomor 1 tahun 2010,bahwa Advokasi wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat para pencari keadilan.
Yang dimaksud dalam hal ini meliputi bantuan hukum,pemberian konsultasi hukum,dan menjalankan kuasa.

Selanjutnya Yudi menambahkan para pencari keadilan yang tidak mampu orang perorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis yang dalam artian tidak mampu tapi memerlukan jasa hukum Advokasi untuk mendampinginya.
Disitulah kita memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut bagi para pencari keadilan disetiap tingkat proses peradilan yang berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
Hak-hak yang diterima oleh penerima bantuan hukum adalah :
1.Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan,/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
2.Artinya mendapat bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.
3.Dan mendapat informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yudi yang panggilan sehari-harinya mengakhiri dalam penyampaiannya bahwa kedepan kita siap memberikan bantuan hukum secara probono terhadap masyarakat yang Tampa Membedakan Golongan,terlebih-lebih bagi masyarakat yang tidak mampu,serta tidak terlepas dari peran rekan-rekan media,untuk bersama-sama terwujudnya sumber keterbukaan informasi publik ungkap Yudi dengan mengumbar senyumnya,(Marbun)












Komentar