Blangpidie | KameraBerita – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya memberi apresiasi kepada Polres Aceh Barat Daya terkait penyitaan Alat Berat Beco galian C Alu jerjak kecamatan Babahrot yang diduga tidak mengantongi izin.
Namun kami juga menantang Kapolres Abdya untuk mengusut secara tuntas seluruh pekerjaan galian C dan melakukan penyitaan terhadap alat Berat yang tidak mengantongi izin di Abdya, karena masih sangat banyak galian C di Abdya yang tidak memiliki izin, seperti di Kecamatan Babahrot, Desa Alue Penawa, Desa Simpang Gading, Dusun Alue Baneng Desa Iemerah, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Kuala Batee, Desa Panto Cut, Desa Gelanggang Gajah, Gampung Tengah, Kecamatan Jumpa, Desa Ladang Nubok, Kecamatan Blangpidie, Desa Guhang, Desa Mata ie, Kecamatan Tangan-Tangan Desa Adan, Lembah Sabil, Desa Kaye Aceh Desa Gelanggang Batee dan Desa Ujong Tanoh.
Di Guhang juga ada Galian C tanah Kuning dipinggir jalan umum masih beraktivitas sampai dengan hari ini, jangankan masyarakat kapolres melintas pun akan melihat dengan jelas mereka masih beraktifitas sampai dengan hari ini kami harap kapolres tidak ada yang di istimewakan.
Kami mendesak Polres Aceh Barat Daya untuk menjalankan amanah Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 27 Ayat 1 Semua warga negara bersamanan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun,” “equality before the law”.
Semua orang sama dihadapan hukum dengan demikian semua orang harus diperlakukan sama dibawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etis, agama atau karakteritas lain tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.
Kalau Polres tidak bisa memerlakukan kesamaan Hak kami Yara Abdya juga akan menyurati Polda dan Mabes Polri terkait dengan galian C ilegal yang tidak diproses hukum dan melampirkan dokumen dokumen galian C yang tidak ada izin. (H A Muthallib)