MANOKWARI | D’INVESTIGASI- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Y Christian Warinussy, SH mengapresiasi tuntutan vonis pidana mati kepada terdakwa Hans Koromat oleh ketua Majelis Hakim PN Manokwari dalam sidang baru-baru ini.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, yang memberi apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim Pidana Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Hans Koromat alias Hans Kopi alias Andy.
Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai suatu perbuatan berlanjut yang mengakibatkan kematian. Korbannya adalah almarhumah Hijriani Salsabilah, bocah perempuan berusia 11 tahun.
Sebagai seorang advokat berlatar bekakang Hukum Pidana, saya menilai penjatuhan pidana terhadap Koromat sangat sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Yaitu amanat Pasal 81 ayat (5), ayat (1), dan ayat (7) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, juncto Pasal 7 huruf d UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), jelas Christian.
Lanjut Christian, Selain itu, putusan Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Koromat sudah memenuhi amanat pasal 195 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu semua putusan pengadikan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Minimal putusan pengadilan dalan perkara Terpidana Koromat ini bisa menjadi preseden bagi para calon “predator” anak di masa yang akan datang, khususnya di Manokwari dan Provinsi Papua Barat. (JM)